"Jadi kesimpulannya dalam hal prosedur terbukti ada maladministrasi dalam bentuk ketidaksesuaian prosedur," jelas Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/4/2019).
ORI DIY, kata Budhi, sudah mengumpulkan berbagai dokumen berkaitan dengan kasus Agni. Akhirnya diketahui bahwa UGM sudah memiliki aturan baku berupa peraturan rektor nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang tata prilaku mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada itu (di peraturan rektor) dibentuk tim pencari fakta, itu enggak ada di situ, langsung (dibentuk) tim etik. Komite etik inilah yang akan melakukan penyelidikan, pemeriksaan sampai dengan memberikan rekomendasi," ungkapnya.
Sementara dalam kasus Agni, begitu kesimpulan Kasubdit KKN DPKM UGM dianggap tak kredibel pihak kampus langsung membentuk tim pencari fakta. Tim ini akhirnya menyarankan supaya kampus membentuk tim investigasi independen.
Namun dalam prosesnya tim investigasi independen yang dibentuk UGM juga tak berjalan optimal. Penyebabnya karena rekomendasi yang dikeluarkan tidak semua dijalankan kampus. Hingga akhirnya UGM membentuk Komite Etik.
"Apa yang dilakukan (UGM) tidak sesuai dengan peraturan rektor (yang mengharuskan supaya langsung dibentuk Komite Etik). Ada ketidaksesuaian prosedur di sini," sambungnya.
Selain menelaah prosedur penanganan, ORI DIY juga mencari ada tidaknya penundaan penanganan berlarut terhadap kasus Agni yang dilakukan UGM. Hasilnya ORI menyimpulkan tidak ada maladministrasi.
"Lamanya waktu penanganan laporan Agni oleh rektor dan jajarannya itu bukan karena penundaan berlarut. (Bukan) maladministrasi, melainkan akibat proses penanganan (yang memang membutuhkan waktu lama)," tuturnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini