Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut. Hanya saja, katanya, pihak KPU DIY masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari KPU RI.
"Karena hasilnya (DKPP) seperti itu ya sudah kita tinggal tindaklanjuti terutama KPU RI. Karena putusan itu kan (berkaitan) pemberhentian tetap nanti yang akan mengeluarkan SK adalah KPU RI," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan itu ada (SK) pemberhentian. Kita tunggu saja dari KPU RI nanti seperti apa kami akan tunggu perkembangannya, termasuk untuk proses Pergantian Antar Waktu," sambungnya.
Hamdan mengatakan nantinya pengganti Nufrianto diputuskan oleh KPU RI. KPU Kota Yogyakarta maupun DIY tak memiliki kewenangan. "Itu (yang menentukan pengganti Nufrianto) kewenangan KPU RI ya," jelasnya.
Hamdan sendiri belum bisa memastikan kapan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nufrianto dilakukan. Menurutnya, KPU Kota Yogyakarta dan DIY hingga kini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI.
"Apapun (keputusannya) ya, misalnya KPU RI mengganti sekarang dengan yang baru ya kita syukur alhamdulillah. Kalau misalkan tidak diganti sekalipun, empat komisioner KPU Kota masih cukup mampu bekerja," tegasnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini