Ombudsman: Pelaku Tindak Asusila ke Mahasiswi KKN UGM Bisa di-DO

Ombudsman: Pelaku Tindak Asusila ke Mahasiswi KKN UGM Bisa di-DO

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 14:10 WIB
Budhi Masthuri (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY (ORI DIY) menyebut HS, pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi UGM, terbukti melakukan tindak asusila. Merujuk aturan di UGM, seharusnya HS bisa di-DO dari kampus.

"Merujuk pada kesimpulan tim evaluasi KKN-PPM UGM, ini yang selama ini disebut sebagai tim investigasi independen," ujar Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, kepada wartawan terkait hasil akhir pemeriksaan kasus pelecehan seksual mahasiswi UGM, Kamis (11/4/2019).

"Perilaku seksual HS sebagai terduga pelaku (perkosaan) terhadap penyintas merupakan tindakan pelecehan seksual. Di situ disebutkan (perilaku HS) termasuk dalam kategori perbuatan asusila," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budhi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/2013 perbuatan asusila yang dilakukan civitas kampus bisa disanksi berat. Bahkan yang bersangkutan bisa diberhentikan paksa sebagai mahasiswa.

"Pasal 5 huruf M junto pasal 24 Peraturan Rektor Nomor 711/2013 (pelaku pelecehan seksual) dapat dikenakan sanksi berat berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa, (bahasa hukumnya) dapat," tegasnya.


ORI DIY, lanjut Budhi, juga menganggap pengunduran diri HS dari lokasi KKN pascakejadian ganjil. Alasan HS mundur dari program KKN karena kesalahannya meninggalkan lokasi KKN untuk menemui keluarganya.

"Bukan karena ia telah melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual sebagaimana telah diakuinya secara lisan dan secara pernyataan tertulis. Ini merupakan bentuk ketidakcermatan dari Direktur DPKM (UGM)," tutupnya.


Simak Juga "KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual":

[Gambas:Video 20detik]

(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads