Ketua PAN Jateng terima Rp 600 juta
Wahyu diperiksa sebagai saksi bersama 4 orang lainnya dalam sidang hari Rabu (10/4/2019). Mereka adalah kader PAN Rachmad Sugiyanto, Kadinas PU Purbalingga Setiadi, Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi, dan kontraktor Purbalingga Samsu Rizal Hadi alias Hadi Gajut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seingat saya Pak Tasdi minta beliau untuk usahakan tambahan anggaran untuk pembangunan di Purbalingga," kata Wahyu
Dalam pertemuan itu menurut Wahyu juga dibahas pemberian fee 5 persen diberikan kepada Taufik untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK). "Fee antara 5 sampe 6 persen," pungkasnya.
Pertemuan berikutnya terjadi tanpa kehadiran Taufik. Setelah pertemuan dengan rekanan penyedia barang dan jasa maka diputuskan penyerahan uang fee Rp 1,2 miliar kepada Taufik lewat Wahyu. Penyerahan uang itu terjadi pertengahan Agustus 2017 di rumah Wahyu di Mandiraja Wetan, Banjarnegara. Di Hotel Asrilia Bandung, Wahyu bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut.
Namun Wahyu diminta menyerahkan Rp 600 juta kepada Haris Fikri yang disebut sebagai tenaga ahli Taufik. Kemudian terdakwa memberikan Rp 600 juta sisanya kepada Wahyu sebagai uang operasional.
"600 (juta rupiah) sampaikan ke Haris, 600 (juta rupiah) untuk operasional Mas Wahyu'," ujarnya menirukan Taufik.
Kepada Jaksa dari KPK, Wahyu menegaskan uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK utuh Rp 600 juta. "Rp 600 juta sudah saya kembalikan ke KPK, saya lupa tanggalnya," tegas Wahyu.
Untuk diketahui, akhirnya Purbalingga mendapatkan DAK percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah bidang jalan pada APBN Perubahan TA 2017 senilai Rp 40,94 miliar.
Taufik bantah keterangan Ketua PAN Jateng
Terdakwa membantah kesaksian Ketua PAN Jateng, Wahyu Kristianto. Menurut Taufik dirinya tidak pernah menyampaikan soal fee 5-6 persen.
"Saya sama sekali tidak pernah menyampaikan fee 5 sampai 6 persen," kata Taufik
Taufik juga membantah terkait Wahyu disebut sebagai utusannya dalam perkara tersebut. Dalam pengakuan Wahyu memang disebut Wahyu bertemu dengan berbagai pihak yang berkepentingan hingga menyerahkan uang Rp 1,2 miliar ke Taufik di Bandung.
"Dalam konteks apa Anda menjelaskan sebagai utusan saya," tanya Taufik.
"Saya melakukan itu karena seingat saya dalam pertemuan ketiga itu, ada kalimat nanti follow up-nya dengan mas Wahyu," jawab Wahyu.
Menanggapi keberatan dari Taufik soal "utusan", hakim ketua Antonius Widijantono menyebut hal itu tidak relevan diarahkan ke saksi Wahyu karena yang menyebut utusan yaitu saksi lainnya.
"Untuk yang lainnya saudara Taufik bisa sampaikan dalam nota pembelaan," ujar hakim.
Mendengar bantahan dari Taufik, ternyata Wahyu tidak kemudian mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Taufik Kurniawan minta ditahan di Lapas Kedungpane
Selama proses persidangan berlangsung, selama ini Taufik mendekam di sel Tahanan dan Barang Bukti Mapolda Jateng. Taufik melalui kuasa hukumnya kemudian meminta agar dipindah ke Lapas Klas 1A Kedungpane Semarang.
Taufik menyebut permintaan serupa sebelumnya ditolak karena ada saksi untuk kasusnya yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kedungpane antara lain Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dan eks Bupati Kebumen, M Yahya Fuad.
"Saya serahkan sepenuhnya ke majelis. Kemarin teknis ada saksi yang di Lapas. Ini saksi sudah habis yang di Lapas," ujarnya
Sementara itu, Jaksa KPK, Eva Yustisiana, mengatakan tidak masalah dengan permintaan tersebut. Pihaknya juga menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
"Iya itu sudah biar keputusan hakim saja, kami tidak keberatan," kata Eva.
Taufik enggan lepas jabatan Wakil Ketua DPR RI
Taufik Kurniawan masih enggan melepas jabatannya meski sudah berstatus terdakwa. Ia memang irit menjawab saat ditanya terkait pergantian dirinya di kursi wakil ketua DPR RI. Ia memilih dengan jawaban mengambang.
"Saya ikut mekanisme. Saya tidak akan mundur tidak akan maju," kata Taufik.
Terkait pergantian, Ketum PAN Zulkifli Hasan sempat menyebut sudah menyiapkan kader perempuan untuk meggantikan posisi Taufik. Saat diminta menanggapi hal itu, Taufik kembali menjawab dengan pernyataan senada.
"Enggak usah diajarin lah. Kita ikuti mekanisme," ujarnya.
Untuk diketahui, Taufik saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Jaksa dari KPK menyebut Taufik meminta fee 5 persen kepada dua bupati itu dengan janji akan memperjuangkan kepengurusan DAK. Di Kebumen, DAK 2016 yang diajukan Rp 100 miliar, cair Rp 93,3 miliar. Kemudian di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar.
Saksikan juga video 'Taufik Kurniawan Diadili, Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati':
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini