Dalam kesaksian Wahyu, disebutkan dalam pertemuan sekitar bulan April 2017 ada pembicaraan soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Purbalingga antara Bupati Tasdi dan Taufik.
Wahyu menyebut Taufik akan membantu proses pengurusan DAK dengan syarat fee 5 sampai 6 persen. Wahyu menyebut pertemuan itu membahas soal banyak hal terkait DAK dan feenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik juga membantah terkait Wahyu disebut sebagai utusannya dalam permara tersebut. Dalam pengakuan Wahyu memang disebut Wahyu bertemu dengan berbagai pihak yang berkepentingan hingga menyerahkan uang Rp 1,2 miliar ke Taufik di Bandung.
"Dalam konteks apa anda menjelaskan sebagai utusan saya?," tanya Taufik.
"Saya melakukan itu karena seingat saya dalam pertemuan ketiga itu, ada kalimat nanti follow up-nya dengan mas Wahyu," jawab Wahyu.
Menanggapi keberatan dari Taufik soal "utusan", hakim ketua Antonius Widijantono menyebut hal itu tidak relevan diarahkan ke saksi Wahyu karena yang menyebut utusan yaitu saksi lainnya.
"Untuk yang lainnya saudara Taufik bisa sampaikan dalam nota pembelaan," ujar hakim.
Sementara itu saksi Wahyu Kristanto tetap pada keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak akan mengubahnya setelah mendengar keberatan dari terdakwa.
Hari ini Wahyu menjadi saksi bersama 4 orang lainnya yaitu kader PAN Rachmad Sugiyanto, Kadinas PU Purbalingga Setiadi, Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi, dan kontraktor Purbalingga Samsu Rizal Hadi alias Hadi Gajut.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menyebut total uang suap yang diterima terdakwa yaitu Rp 4,85 miliar. Taufik menerima suap dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.
Jaksa dari KPK menyebut Taufik meminta fee 5 persen kepada dua bupati itu dengan janji akan memperjuangkan kepengurusan DAK. Di Kebumen, DAK 2016 yang diajukan Rp 100 miliar, cair Rp 93,3 miliar. Kemudian di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar.
Taufik dianggap jaksa melanggar pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu pasal 11 dengan dakwaan yang sama.
Simak Juga "Dear, Taufik Kurniawan! PAN Menunggu Surat Pengunduran Diri":
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini