Gugatan PTUN Ditolak, Caleg PKS di Boyolali Ini Gagal Ikut Pemilu

Gugatan PTUN Ditolak, Caleg PKS di Boyolali Ini Gagal Ikut Pemilu

Ragil Ajiyanto - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 18:52 WIB
Basuki. Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Upaya Caleg dari PKS, Basuki agar tetap masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019, kandas. Gugatan ke PTUN Semarang atas SK KPU Boyolali tentang pencoretannya ditolak oleh majelis hakim.

Hasil sidang di PTUN Semarang tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Boyolali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudayanti.

"Putusannya Hakim menolak seluruh gugatan penggugat (PKS Boyolali dan Caleg, Basuki)," kata Maya dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (10/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maya hadir dalam persidangan tersebut mewakili KPU Boyolali sebagai tergugat. Dijelaskan dia, persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim Bertha Sitohang, SH serta hakim anggota, Indah Mayasari, SH, MH dan Eko Yulianto, SH, MH.

Menurut Maya, majelis hakim dalam putusannya menilai SK KPU Boyolali yang berisi pencoretan Caleg, salah satunya Basuki tersebut sudah sesuai prosedur. Selain itu juga sudah melaksanakan prinsip asas-asas pemerintahan yang baik, karena dalam penyusunan SK itu sudah melakukan prosedur sebagaimana yang dipersyaratan dalam UU.

"Kemudian karena kami sudah melaksanakan prinsip dan prosedur seperti itu, ya terhadap gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan," jelas Maya.

KPU Boyolali mengeluarkan SK nomor 72/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/III/2019 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Boyolali Nomor : 85/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Boyoalli untuk Pemilu 2019. SK KPU tersebut tertanggal 19 Maret 2019.

Dalam SK tersebut, ada lima Caleg yang dicoret karena dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi. Diantaranya, dua Caleg PKS, yakni Basuki. Basuki bersama PKS mengajukan gugatan ke Bawaslu Boyolali, namun tak bisa diregister.

Lantas Basuki mengajukan gugatan ke PTUN di Semarang. Inti gugatannya mempersoalkan SK KPU Boyolali tersebut dan meminta PTUN membatalkannya. KPU mencoret Basuki dari DCT karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Boyolali melanggar tindak pidana Pemilu yaitu money politics berupa bagi-bagi sembako.


Hari ini, sidang gugatan Caleg, Basuki itu telah memasuki tahap akhir dan putusannya Majelis Hakim menolah gugatan penggugat.

"Putusan (PTUN Semarang) ini sudah final, (Penggugat) sudah tidak bisa melakukan upaya hukum lain, tidak bisa banding," tandas Maya.

Sementara itu dihubungi terpisah salah satu anggota tim pengacara PKS Boyolali, Sugiyono, mengatakan gugatan ini dilakukan sebagai bagian dari ikhtiar. Meskipun gagal dalam menempuh upaya hukum, namun setidaknya sudah berupaya maksimal.


"Ya ini kan ikhtiar," kata Sugiyono dihubungi melalui telepon selulernya.

Dia juga mengakui, dengan putusan ini berarti sudah tidak ada uoaya hukum lainnya yang bisa ditempuh Basuki.

"Ya kalau sudah diputus, ternyata ditolak ya sudah, selesai," katanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads