Panwas yang Dikeroyok Massa Pro Jokowi di Kulon Progo Lapor Polisi

Panwas yang Dikeroyok Massa Pro Jokowi di Kulon Progo Lapor Polisi

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 09:56 WIB
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Korban pengeroyokan oleh massa pro Jokowi yakni Janarka melapor ke Polres Kulon Progo pagi ini. Janarka yang juga merupakan anggota Panwaslu Desa Sentolo, Kulon Progo ini dikeroyok massa pendukung Jokowi di Jalan Wates, Kulon Progo, Minggu (7/4).

"Rencana pagi ini jam 09.00 WIB itu (Janarka melapor) ke Polres Kulon Progo," ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono kepada wartawan di Kota Yogyakarta, Rabu (10/4/2019).

Bagus menjelaskan, Janarka melapor ke Polres Kulon Progo didampingi Panwascam Sentolo dan Bawaslu Kulon Progo. Mereka bersepakat melaporkan kasus ini supaya para pelaku ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena faktor teknis ya, sebenarnya mau (melapor) ke Polda (DIY) tapi agak kejauhan. Jadi teman-teman (memutuskan) ya sudah laporan sebagai tindak pidana umum ke Polres Kulon Progo," ungkapnya.


Dalam laporan itu, kata Bagus, Janarka menyertakan hasil visum atas penganiayaan yang dialaminya. Dia berharap dengan bukti-bukti yang ada, polisi bisa cepat meringkus pelaku.

"Memang pelakunya belum diketahui, karena itu kan rombongan massa. Kemarin kita tanya wajahnya (pelaku) yang bersangkutan juga cukup tahu wajahnya, tapi namanya tidak tahu," jabarnya.

"Ya nanti barangkali, polisi kan punya cara sendiri untuk mengembangkan kasus itu. Apakah misalnya mengundang penanggungjawabnya terus diminta mencari anak buahnya atau seperti apa," tuturnya.


Bagus menegaskan, massa yang mengeroyok Janarka merupakan pendukung Jokowi-Ma'ruf. Mereka beraksi usai menghadiri kampanye terbuka Pilpres 2019 di Alun-alun Wates, Minggu (7/4) sore. "Pelakunya massa 01," yakin Bagus.

Selain melaporkan kasus ini ke Polres Kulon Progo, Bawaslu juga akan menjadikan kasus pengeroyokan Janarka sebagai pidana pemilu. Kini Bawaslu mempersiapkan segala halnya.


"Kita jalankan kedua-duanya. Jadi pidana pemilu juga coba kita tempuh ya dan yang pidana umum juga kita tempuh. Pidana pemilunya nanti dibahas di Gakkumdu, ya seperti (kasusnya) Pak Ngadiyono," tutupnya.


Tonton juga video Replika Pocong di Kampanye, Jokowi: Kubur yang Namanya Hoaks!:

[Gambas:Video 20detik]



Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads