"Dari pelaku diakui ada 57 TKP. Dari pelaku juga kita amankan satu buah senpi rakitan dengan 4 buah amunisi dengan barang bukti ranmor yang telah kita ambil dari beberapa tempat. Ada sekitar 30 kendaraan motor yang hampir semua TKP ada di wilayah Cilacap dan Banyumas dan Hampir semuanya di perkampungan," kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Selasa (05/4/2019).
Dia mengatakan pelaku dilumpuhkan dengan tembakan peringatan. Pihaknya juga akan terus mengembangkan ke TKP lain termasuk barang bukti lain dan penadah yang masuk dalam jaringan dari pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berasal dari Lampung dan ini lintas provinsi, dan kita akan kembangkan apakah ini pelaku pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat," ucapnya.
Dia menjelaskan jika dalam aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata api yang dia dapat dari Lampung, sehingga pada hari itu juga pelaku melakukan pemaksaan kepada korban. Senjata api tersebut diakui didapat secara online, maka dari itu, pihaknya masih melakukan pengejaran untuk mengetahui asal usul senjata tersebut.
"Ada di rumah saat penghuni sedang istirahat dan terbangun langsung melakukan kekerasan, dan ada juga di jalan melakukan pembegalan di lokasi lokasi yang dianggap sepi akhirnya dia gunakan senpi yang dia miliki," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan AY (39) salah seorang pelaku, senjata tersebut didapatkan dari seorang temannya yang ada di Jakarta. Dia meminjam senjata tersebut selama dua Minggu dengan bayaran sebesar Rp 300 ribu.
"Dapat dari Jakarta, pinjam teman, selama dua Minggu seharga Rp 300 ribu. Dulu ketemu di Jakarta daerah Cengkareng. Senjata dipakai untuk menakuti korban," jelasnya. (arb/sip)











































