"Maka tak biarkan saja. Saya nanti mau lapor ke Menteri langsung. Biar saja dia mau nyewa ahli hukum, saya tidak urusan dengan itu. Urusannya karena saya dipilih oleh menteri, saya diberi amanah, ya saya jalankan sesuai dengan kewenangan," kata dia kepada detikcom, Selasa (2/4/2019) malam.
"Saya ndak mikir mau ada laporan ke KPK, saya ndak peduli. Sebab sudah sesuai aturan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua STAIN saat itu tidak pernah ada di kampus. Kemudian Prof Amsal melegalisir berkas pendaftaran saya untuk jadi Ketua STAIN. Punya saya dan Pak Paat dilegalisir Direktur sebagai atasan Perguruan Tinggi Agama Islam. Saya juga diberi surat izin partisipasi mendaftar," ungklap dia.
"Begitu dibawa ke panitia, ternyata berkas yang dilegalisri ditolak. Karena sudah terlambat. Saya pun mengajukan banding administrasi ke Dirjen Pendidikan Tinggi Pendidikan Islam. Banding administrasi itu akhirnya diterima," terangnya.
"Proses seleksi akhirnya dicancel sampai proses semua dianggap memenuhi oleh PMA terakomodasi dan diusulkan ke Jakarta. Maka yang diusulkan adalah saya, Mufid, dan Saekan. Ketiga nama ikut tes fit dan proper. Setelah selesai, ternyata yang dipilih saya oleh pak menteri. Dilantiklah saya berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA). PMA itu resmi. Lha proses itu kok dikaitkan saya mengawal proyek, tidak bisa kawal proyek, logikanya dibangun dari mana," beber dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini