Di Jateng, 3 Caleg dan 2 Kades Jadi Pesakitan Pidana Pemilu

Di Jateng, 3 Caleg dan 2 Kades Jadi Pesakitan Pidana Pemilu

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 02 Apr 2019 12:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyebut sudah ada 3 caleg yang dijatuhi vonis karena pidana pemilu. Selain itu 2 kepala desa juga harus menjalani hukuman karena dinilai tidak netral.

"Kasus itu dengan berbagai modus dan menjerat caleg dari beberapa partai politik. Pidana Pemilu juga tak hanya menjerat pendukung satu kelompok saja tapi juga menjerat pendukung kelompok lain," kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, kepada detikcom, Senin (2/4/2019).

Kasus pertama menimpa Basuki, caleg DPRD Kabupaten Boyolali dari PKS. Hakim PN Boyolali pada 22 Januari 2019 memvonis Basuki dengan hukuman kurungan selama 10 hari dan denda Rp 1 juta karena terbukti melakukan politik uang yang dilarang Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasus berikutnya yaitu caleg DPRD Provinsi dari Partai Nasdem bernama Gusanda Sosia Nagoya dan caleg DPRD Kabupaten Wonosobo dari Partai Nasdem, Maryadi. Keduanya dijatuhi hukuman oleh PN Wonosobo dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

"Divonis bersalah karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Rofi.


Dua kasus berikutnya melibatkan kepala desa, yakni Kades Sutinah di Tegal karena tindakan menguntungkan peserta pemilu, yakni pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada 29 Januari 2019, dia divonis penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan oleh PN Tegal karena terbukti melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hakim juga menghukum Sutinah berupa denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan. Sempat ada proses banding tapi Pengadilan Tinggi semakin menguatkan putusan tingkat pertama," tuturnya.


Kemudian kepala Desa Mengori Kabupaten Pemalang yang divonis hakim karena membantu seorang caleg Partai Gerindra melakukan kampanye. Ia dijerat Pasal 490 jo Pasal 282 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pada 19 Pebruari 2019, PN Pemalang memvonis pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta. Putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan tingkat pertama," tutup Rofi. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads