Dugaan tersebut disampaikan Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo. Mereka menilai apel kebangsaan sarat dengan kepentingan politik kelompok tertentu.
"Kita lihat sebagian pembicaranya cenderung ke salah satu pasangan calon presiden. Kami minta Bawaslu menginvestigasi potensi pelanggaran UU Pemilu," kata anggota TARC, Moch Aminnudin, Jumat (15/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan potensi pelanggaran lainnya ialah adanya pengerahan massa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak-anak. Bawaslu juga diminta memantau persoalan netralitas ASN.
"Kami minta Bawaslu di daerah untuk mengklarifikasi kepala dinas dan ASN yang melanggar ketentuan. Kami juga minta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap acara tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti adanya penggunaan dana APBD dalam apel kebangsaan itu. Sebesar Rp 18 miliar dana dikucurkan untuk mendatangkan artis-artis ibukota dan tokoh nasional.
"Karena ini menggunakan uang rakyat, maka kami minta penegak hukum benar-benar melakukan investigasi. Bahkan karena adanya dugaan pelanggaran, kami minta Kapolda Jateng mempertimbangkan kembali izin kegiatan itu," tutupnya.
Adapun sejumlah tokoh yang akan mengisi orasi yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, KH Maimoen Zubair, Habib Luthfi, Gus Muwafiq, KH Munif Zuhri, Mahfud Md, KH Ahmad Daroji, Uskup Rubiatmoko (Keuskupan Agung Semarang), Pendeta Eka Laksa (PGI), Nyoman Suraharta (PHDI), Go Boen Tjien (Matakin) dan Pujianto (Walubi).
Acara juga akan dimeriahkan sejumlah artis nasional yakni Slank, Letto, Armada, Virza, Nella Kharisma dengan MC Vincent-Desta dan Cak Lontong.
Simak Juga "Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Selama Proses Pemilu 2019":
(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini