Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang itu menghadirkan 5 saksi yaitu Yahya Fuad, eks Bupati Purbalingga Tasdi, Hojin Ansori, Khayub M. Lutfi, calon bupati kebumen, dan mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo.
Saksi menjawab semua pertanyaan jaksa dari KPK. Menjelang sidang diskors, jaksa Joko bertanya terkait informasi adanya orang yang berupaya mengamankan kasus Taufik itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Reza Kurniawan sekarang sudah keluar (menyelesaikan hukuman). Katanya ada yang nemuin dia (Reza) membicarakan gimana pak Taufik," jawab Yahya, Selasa (27/3/2019).
Namun jawaban Yahya kurang memuaskan dan jaksa kembali membacakan BAP dan Yahya membenarkan jika Reza menyampaikan kepadanya ada pengurus PAN Jateng berniat 'merembug' kasus Taufik.
"Secara tersirat begitu lah, ya. Bisa 'dirembug' tidak," tandasnya.
Jaksa kemudian kembali mengingatkan Yahya terkait nama pengurus PAN tersebut yaitu bernama Nasikin. Yahya kemudian membenarkan yang dikatakan Jaksa.
"Katanya seseorang bernama Nasikin, kalau tidak salah Sekretaris PAN Jawa Tengah," ujar Yahya. Namun menurut informasi yang diperoleh, pria bernama Nasikin tersebut merupakan Wakil Ketua DPW PAN Jateng.
Sekedar informasi, Reza merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Provonsi Jawa Tengah dari PAN yang menjalani hukuman atas kasus korupsi. Meski demikian Yahya tidak mengetahui hubungan antara Nasikin dan Reza.
Di akhir sidang, Jaksa KPK, Eva Yustisiana mengatakan dari informasi itu, Reza didatangi oleh Nasikin dan diminta menyampaikam kepada Yahya terkait kasus Taufik.
"Mengatakan ada seorang bernama Reza sesama tahanan didatangi dari DPW PAN Jateng. Oleh Reza disampaikan ke Yahya, apakah kasus Pak Taufik Kurniawan bisa dirembug. Menurut pengrtian Yahya Fuad seperti itu," tandas Eva.
Untuk diketahui, dalam perkara dengan itu, jaksa menyebut total uang suap yang diterima terdakwa yaitu Rp 4,85 miliar. Taufik menerima suap dari Yahya sebesar Rp 3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam sidang pekan lalu, Jaksa dari KPK menyebut Taufik meminta fee 5 persen kepada dua bupati itu dengan janji akan memperjuangkan kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Di Kebumen, DAK 2016 yang diajukan Rp 100 miliar, cair Rp 93,3 miliar. Kemudian di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar.
Jaksa menganggap Taufik melanggar pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu pasal 11 dengan dakwaan yang sama.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini