Mantan Bupati Kebumen dan Purbalingga Jadi Saksi Sidang Taufik Kurniawan

Mantan Bupati Kebumen dan Purbalingga Jadi Saksi Sidang Taufik Kurniawan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 11:48 WIB
Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi jadi saksi kasus suap Taufik Kurniawan. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan akan kembali menjalani sidang di PN Tindak Pidana Korupsi Semarang. Kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan rencananya akan ada lima saksi termasuk dua mantan bupati.

Dua mantan bupati yang dipanggil yaitu Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi. Keduanya terlibat dalam kasus suap Taufik karena memberikan sejumlah uang.

"Iya mas ini jadi saksi. Ada lima orang termasuk Pak Fuad," kata Tasdi sebelum sidang, Rabu (27/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain Tasdi dan Fuad, tiga orang saksi lainnya yaitu Honjin Ansori, Khayub M Lutfi, dan Adi Pandoyo.

Dalam perkara dengan terdakwa Taufik, total uang suap yang diterima Taufik yaitu Rp 4,85 miliar. Taufik menerima suap dari Yahya sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam sidang pekan lalu, Jaksa dari KPK menyebut Taufik meminta fee 5 persen kepada dua bupati itu dengan janji akan memperjuangkan kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Di Kebumen, DAK 2016 yang diajukan Rp 100 miliar, cair Rp 93,3 miliar. Kemudian di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar.

Jaksa menganggap Taufik melanggar pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu pasal 11 dengan dakwaan yang sama.


Saat ini terdakwa dan saksi sudah berada di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun sidang yang akan dipimpin oleh hakim ketua Antonius Widijantomo belum dimulai.

Untuk diketahui, Yahya Fuad saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane. Ia divonis empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah pada perkara suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Sedangkan Tasdi, saat masih menjalani hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan hakim karena menerima suap dan gratifikasi. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads