Kantor Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang di Kabupaten Brebes ini diresmikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny F Shompie, Rabu (27/3/2019).
Ronny mengatakan, unit kerja kantor Imigrasi di Brebes ini merupakan unit kerja ke-sembilan di Indonesia. Selain itu, kantor Imigrasi sendiri baru terbentuk 125 kantor se-Indonesia. Padahal total kabupaten dan kota di Indonesia mencapai 514.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kabupaten Brebes sendiri, jelas Ronny menjadi bagian wilayah pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Pemalang. Yang mana jangkauannya sangat jauh yaitu harus melewati Kota Tegal terlebih dahulu. Pelayanan sebenarnya juga bisa didapat di daerah lain yaitu di Cirebon, hanya saja Kantor Imigrasi Cirebon jaraknya juga cukup jauh dan masuk wilayah Jawa Barat.
"Warga yang akan mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya kini bisa mendatangi kantor UKK Imigrasi di Brebes," ucapnya.
Ronny menjelaskan dibukanya unit kerja Imigrasi ini juga karena banyaknya warga Brebes yang menjadi tenaga kerja ke luar negeri maupun berangkat haji dan umroh. Dengan demikian, warga tidak lagi harus pergi ke Pemalang dalam mengurus paspornya.
Diwawancarai terpisah, Bupati Brebes, Idza Priyanti mengatakan, saat ini tidak sedikit warga Brebes yang membutuhkan paspor untuk bekerja di luar negeri. Dia mencontohkan, di Kecamatan Songgom terdapat lebih dari 1.000 orang yang bekerja di luar negeri sebagai TKI.
"Belum lagi jamaah umrah dan haji yang tiap tahunnya juga lebih dari 1.000 warga. Maka dari itu, kami berharap unit kerja imigrasi ini bisa segera melayani warga," katanya. (sip/sip)