"Karena wilayah kita ini kan luas, kita harus masuk ke wilayah paling ujung di kecamatan kalau perlu nanti di RT/RW juga harus ada tim pengawasan orang asing. Jadi tim pengawasan orang asing sesuai amanah undang-undang yang harus kita laksanakan mengingat di Denpasar ini, di Bali ini khususnya Denpasar banyak kunjungan orang asing yang semuanya tidak bertujuan baik, ada juga turis nakal dan perlu pengawasan bersama di semua lini termasuk di instansi terkait," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Denpasar, Wisnu Hidayat saat Rakor Timpora Kabupaten Gianyar di kantornya, Jl Panjaitan, Denpasar, Bali, Kamis (20/3/2019).
Wisnu mengatakan imigrasi sebagai leading sector Timpora bertugas untuk melakukan pengawasan. Pembentukan Timpora tingkat kecamatan ini juga melibatkan bendesa sebagai kepala lingkungan setempat, dinas-dinas terkait dan aparat kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sifatnya (Timpora) hanya pelaporan, kalaun ada tindakan yang perlu kita ambil tindakan itu dilaporkan ke Imigrasi, dan Imigrasi akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti apakah itu tindakan pelanggaran.
"Pada prinsipnya semua (wilayah) kita awasi, mau pantai, mau di mana saja tetap kita awasi," jelasnya.
Wisnu juga menyesalkan banyaknya warga negara asing yang menjadi pelaku kriminal di Pulau Dewata, merujuk kasus perampokan Money Changer di Benoa yang dilakukan komplotan warga Rusia, Selasa (19/3). Dia menyebut hal ini tak lepas dari dampak negatif kebijakan bebas visa.
"Ini adalah yang saya terjemahkan sebagai ekses negatif dari bebas kunjungan. Namun kita tidak bisa menyalahkan itu, karena itu sudah keputusan, intinya kita melaksanakan meningkatkan pengawasan, pengawasannya dari sekian lahan yang berkaitan dengan orang asing," jelasnya.
Dia menambahkan pada periode Januari hingga Maret 2019 ini, Imigrasi Denpasar sudah melakukan penindakan. Ada 14 orang yang dideportasi dan sudah masuk dalam daftar tangkal.
"Januari-Maret 2019 kita sudah melakukan tindakan administrasi keimigrasian 14 orang, deportasi dan masuk ke daftar penangkalan. Sudah pasti menyayangkan kita tidak menghendaki, intinya kan begini mereka diberikan bebas visa untuk berlibur tapi jangan disalahgunakan," harapnya.
Untuk diketahui Kantor Imigrasi Klas I Denpasar membawahi lima kabupaten dan satu kota, yaitu Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung, dan Kota Denpasar. (ams/fdn)