Eks Bupati Kebumen Sebut Ada Jeglongan Sewu di Balik Suap Taufik Kurniawan

Eks Bupati Kebumen Sebut Ada Jeglongan Sewu di Balik Suap Taufik Kurniawan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 15:52 WIB
Sidang kasus suap Taufik Kurniawan. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Saksi kasus suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yaitu eks Bupati Kebumen Yahya Fuad menyebut awal mula tindakan suap tersebut yaitu karena 'jeglongan sewu'.

Yahya menceritakan awal sejak dirinya dilantik menjadi Bupati Kebumen pada Februari 2016. Setelah dilantik, daerahnya mendapatkan sorotan karena banyak jalan berlubang dan mendapat julukan 'jeglongan sewu'.

"Jalan di Kebumen banyak rusak, di Medsos di media disebut Bupati baru punya wisata baru, jeglongan sewu. Maka kami coba cari dana," kata Yahya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, APBD 2016 sudah disahkan pada bulan Desember, maka Yahya mencari dana untuk infrastruktur lewat pemerintah pusat. Ia berusaha menemui tujuh anggota DPR RI yang daerah pemilihannya Kebumen antara lain Taufik Kurniawan dan Romahurmuziy.


"Anggota DPR RI wakil Kebumen ada 7 orang, kami temui semua pas datang berkunjung atau saya pas datang ke Jakarta," pungkasnya.

Dari tujuh orang itu ternyata Taufik bisa mengusahakan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan tahun 2016. Hal itu dianggap menjadi solusi.

"Jadi Pak Taufik katakan akan diusahakan dana dari DAK perubahan 2016 senilai Rp 100 miliar, tapi beliau katakan kawan-kawannya minta kompensasi," tegasnya.

Fee kompensasi yang diajukan Taufik adalah 5 persen. Yahya tidak langsung menyetujui karena berkoordinasi dengan pemborong terlebih dahulu.


Sisa keterangan Yahya kepada jaksa KPK setelah itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk cara transaksi yang dibagi tiga tahap dan juga nominalnya.

Untuk diketahui, dalam perkara dengan terdakwa Taufik itu, total uang suap yang diterima terdakwa yaitu Rp 4,85 miliar. Taufik menerima suap dari Yahya sebesar Rp 3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.

Selain Yahya, saksi yang dipanggil hari ini adalah Tasdi, pengusaha Hojin Ansori, Khayub M Lutfi, dan mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads