"Ya tergantung pada ininya ya (kondisinya). Kalau dalam hukum Islam itu yang namanya hak itu, itu tidak haram dan tidak wajib," jelas Mahfud di Cafe Cangkir 6 Joglo Bintaran Kota Yogyakarta, Rabu (27/3/2019).
"(Tetapi) kalau Anda memilih karena ingin ngaco, itu haram, kalau Anda memilih (karena) ingin memperbaiki itu sunah. Tapi kalau Anda tidak milih (golput), negara menjadi rusak, maka menjadi haram," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama dengan orang menikah. Orang menikah itu hukumnya itu mubah, mubah itu ya boleh iya, boleh tidak. Maka bisa menjadi haram kalau anda menikahi orang karena ingin menganiaya," ucapnya.
"Menjadi sunah kalau anda ingin menolong. Menjadi wajib kalau anda, misalnya 'kalau tidak menikah saya ini berzina', itu menjadi wajib. Jadi tergantung pada latar belakangnya," lanjutnya.
Baca juga: Kontroversi Fatwa Haram Golput |
Terlepas hukum fikih atas golput, Mahfud berpendapat mencoblos di pemilu sebaiknya dilakukan oleh warga negara. Menurutnya, orang yang memutuskan golput termasuk golongan yang merugi.
"Karena rugi kalau hak konstitusional (mencoblos) itu dibuang. Hak memilih itu termasuk hak eksklusif yang luar biasa diberikan oleh negara bagi orang yang ingin menentukan jalannya negaranya," tutupnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini