"Pendapat LBM PWNU DIY sama dengan pandangan MUI bahwa kita wajib mengangkat seorang pemimpin," ujar Ketua LBM PWNU DIY, Fajar Abdul Bashir, dalam keterangannya yang diterima detikcom, Senin (26/3/2019).
"Tinggal dibalik saja. Jika wajib memilih pemimpin, maka sama dengan haram golput," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MUI: Golput Hukumnya Haram! |
Fajar menjelaskan, memilih seorang pemimpin hukumnya wajib karena untuk menjaga kemaslahatan umat. Sebab, tanpa adanya seorang pemimpin dikhawatirkan tidak adanya suatu pemerintahan di masyarakat.
"Jika tidak ada pemerintahan akan terjadi hukum rimba karena tidak ada yang mengendalikan. Karena dari sudut pandang agama pemerintahan Indonesia adalah sah. Pandangan ini didasarkan pada dua dalil," ungkapnya.
Dalil pertama merujuk kitab Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir yang menerangkan sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Sistem tersebut sama seperti pengangkatan Sayyid Ali bi Abi Thalib menjadi khalifah.
"Kedua, presiden terpilih Indonesia dilantik oleh MPR sebuah gabungan dua lembaga tinggi, DPR dan DPD. Dalam konsep Islam ini disebut ahlul hilli wal aqdi sebagaimana konsep Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthoniyah," tuturnya.
"Kewajiban memilih pemimpin juga karena untuk memenuhi kebutuhan wajib, yaitu terpenuhinya maqashis asy-syari'ah tujuan syariat dalam rangka menjaga kesejahteraan dan kemashlahatan umum. Imam al-Ghazali mengungkapkan dalam Al-Iqtishad fil 'Itiqad," tutupnya.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
Saksikan juga video 'Koalisi Masyarakat sipil Tegaskan Golput Hak Ekspresi Politik yang Sah':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini