Gugatan Dikabulkan, Ngadiyono yang Bermobdin ke Acara Prabowo Masuk DCT Lagi

Gugatan Dikabulkan, Ngadiyono yang Bermobdin ke Acara Prabowo Masuk DCT Lagi

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 14:07 WIB
Ngadiyono di PTUN Yogyakarta hari ini. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Bantul - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan caleg Gerindra yang dicoret dari DCT, Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul. Hal itu membuat Ngadiyono kembali masuk dalam DCT anggota legislatif Pemilu 2019.

Sidang putusan nomor perkara 5/G/SPPU/2019/PTUN-YK dimulai sekitar jam 11 siang tadi. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Andriyani Masyitoh bersama dua hakim anggota yakni Kukuh Santiadi dan Rahmi Afriza bergantian membacakan amar putusan perkara tersebut.

Setelah beberapa menit kemudian, selaku hakim ketua, Andriyani pun membacakan putusan sidang. Di mana putusan tersebut mengabulkan gugatan Ngadiyono terhadap KPU Kabupaten Gunungkidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 307 ribu, demikian putusan kami bacakan," ujar Andriyani saat membacakan putusan di PTUN Yogyakarta, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (25/3/2019).

Mendengar pembacaan putusan tersebut, beberapa pendukung Ngadiyono yang hadir langsung meneriakkan takbir di ruang sidang utama PTUN Yogyakarta. Andriyani juga menyebut bahwa keputusan sidang hari ini bersifat final.

"Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik itu banding dan kasasi. Selain itu, KPU wajib menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut terhitung tiga hari kerja pasca putusan dibacakan," katanya disusul ketukan palu pertanda sidang selesai.

Kuasa Hukum Ngadiyono, Asman Semendawai menyebut keputusan yang diambil majelis hakim merujuk pertimbangan Pasal 280 Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana dalam ayat 1 huruf H pasal tersebut, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Selain itu, apabila dikaitkan dengan pasal 285 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan.

Adapun mengambil tindakan yang dimaksud dalam tersebut adala pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.

"Nah, putusan dari Pengadilan Negeri Sleman kemarin menyebut Ngadiyono bukan sebagai pelaksana kampanye dan hanya menghadiri acara di Sleman saat itu, atau disebut tamu. Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan dari saksi ahli yakni Teguh Purnomo saat sidang sebelumnya," ujarnya saat ditemui di PTUN Yogyakarta.

Sementara itu, Ngadiyono menyebut putusan sidang tersebut merupakan jawaban dari usahanya bersama tim kuasa hukum mencari keadilan. Selain itu, ia sangat mensyukuri hasil putusan dari majelis hakim.

"Ini jawaban kami, bahwa kami dari Gerindra dan tim pengacara telah bekerja semaksimal mungkin untuk memenangkan hak-hak kami, yang mohon maaf sedikit didzolimi. Semoga dengan putusan ini jadi titik temu kami kalau ternyata masih ada keadilan di Indonesia, dan ke depannya semoga dapat berlaku di seluruh Indonesia," katanya.

Dengan keputusan tersebut, Ngadiyono akan melanjutkan pencalegannya sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Gunungkidul. Terkait pembersihan nama baik, Ngadiyono menyebut hal itu akan dilakukannya.

"Nama baik bagi saya yang punya Allah, media, masyarakat silahkan mau bilang apa, tapi saya takutnya dicoret sama Allah," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads