"Iya, kami mengajukan aduan ke Bawaslu, jadi intinya kita keberatan dengan pencoretan dua Caleg itu," ujar Humas DPD PKS Boyolali, Ahmad Hasyim, dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (22/3/2019).
Menurut dia, aduan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Boyolali. Namun ada beberapa persyaratan yang belum lengkap dan diminta dilengkapi terlebih dahulu paling lambat hari Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (alasan mengadukan pencoretan Caleg ke Bawaslu) sudah kita buat, sedang kita lengkapi untuk besok Senin. Kan di format aduan itu ada alasannya, dasar hukumnya apa, itu sedang dibuat tim pengacara. Jadi info lengkapnya Senin itu, nanti kita sampaikan ke Bawaslu. Kemudian diregister dan nanti baru berproses di Bawaslu," kaya Hasyim.
Dalam menyampaikan aduan ke Bawaslu, selain ketua DPD PKS Boyolali, hadir juga kedua caleg yang bersangkutan serta tim pengacara. PKS berharap, pengaduannya dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan pencoretan dua calegnya tersebut dapat dianulir. Sehingga kedua Caleg tersebut yakni Mahmudi dan Basuki dapat tetap ikut dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Menurut Hasyim, pencoretan terhadap dua Caleg PKS dari DCT itu mestinya tidak perlu terjadi. Pasalnya, khususnya untuk Mahmudi, kasus pidana yang dialaminya yakni kecelakaan lalulintas.
"Terutama Mas Mahmudi itu kan walaupun masuk katerigori pidana, tapi kan bukan kesengajaan. Kecelakaan, itu kan semua orang nggak pingin mengalami hal tersebut. Tapi kok dicoret?," kata Hasyim.
Sedangkan terkait pencoretan Basuki, karena pelanggaran pidana Pemilu?
"Ya sama, pinginnya kalau bisa nggak usah dicoret saja. Itu kan secara materiil (money politik bagi-bagi sembako)) juga nggak signifikan sebenarnya. Nilainya itu loh, kecuali besarannya itu melebihi yang diatur itu," imbuh dia.
Sementara dihubungi terpisah Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, membenarkan bahwa DPD PKS mengadukan pencoretan dua calegnya dari DCT itu ke Bawaslu Boyolali. Namun ada persyaratan yang belum lengkap, sehingga diminta untuk melengkapinya dalam waktu tiga hari kerja atau paling lambat hari Senin (25/3/2019) mendatang.
Baca juga: KPU Boyolali Coret 5 Caleg dari DCT |
"Iya benar, kemarin ada dua orang yang dicoret dari caleg itu memang mengajukan permohonan ke Bawaslu. Hanya saja karena belum melengkapi syarat-syaratnya, ada waktu tiga hari kerja untuk bisa melengkapi. Sehingga Senin nanti terakhir. Nanti berikutnya, apakah (pengaduan) itu bisa diregister sebagai sengketa atau tidak, nanti kita kaji dulu," kata Taryono.
Pengaduan tersebut, pointnya yakni tentang pencoretan Mahmudi dan Basuki dari DCT. Taryono menyatakan, pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan perkara tersebut.
Seperti diberitakan, KPU Boyolali mencoret lima orang Caleg dari DCT. Dua orang karena diberhentikan dari Partai Politik. Satu orang karena meninggal dunia, dan dua orang masing-masing karena melanggar tindak pidana Pemilu dan pidana lainnya.
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini