"Kalau memang benar ada (tawaran bantuan hukum), saya akan konsultasi sama pak Fayyadh. Karena dia kuasa hukum saya dalam kasus ini," tutur Subkhan, saat ditemui di Polres Brebes, Kamis (21/3/2019).
Selama ini menurut Subkhan, Muhammad Fayyadh merupakan salah satu bagian dari BPN. Untuk itu, dirinya akan kosultasi terlebih dulu sebelum menerima tawaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya dia (Fayyadh) itu kan bagian dari BPN. Tapi jika ada tawaran seperti itu, saya harus ngomong dulu sama Pak Fayyadh," imbuhnya.
Diketahui, Subkhan ditahan akibat kasus penganiayaan terhadap Sukro (60) warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Alasan penganiayaan karena Subkhan marah karena Sukro menyebutnya gila. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini