Jaksa Sebut Ada yang Ingin Saksi Kasus Taufik Kurniawan Ubah Keterangan

Jaksa Sebut Ada yang Ingin Saksi Kasus Taufik Kurniawan Ubah Keterangan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 17:24 WIB
Taufik Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan meminta pemindahan penahanan dari Mapolda Jateng ke Lapas Klas 1 A Kedungpane Semarang. Namun Jaksa KPK keberatan karena ada informasi terkait suruhan Taufik yang meminta saksi mengubah keterangan dalam BAP.

"Pemindahan penahanan terdakwa ke Lapas Kedungpane, ini cukup penting dan diharap bisa jadi pertimbangan," kata Kuasa Hukum taufik, Deni Bakri kepada hakim ketua Antonius Widijanto di PN Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Hakim kemudian menanyakan kepada jaksa dari KPK, Eva Yustisiana. Menanggapi permintaan itu, Eva keberatan karena ada informasi pihak terdakwa meminta saksi kasus ini untuk mengubah keterangan di BAP, sedangkan saksi tersebut kini masih berstatus terpidana di Kedungpane.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami keberatan jika dipindah ke Lapas Kedungpane karena saksi perkara ini sebagian ada di Lapas Kedungpane. Dalam BAP salah satu saksi, ada suruhan terdakwa yang meminta mengubah keterangan saksi. Alasan kedua untuk berobat di rumah sakit Polri dekat dan dekat Rumah Sakit Telogorejo," kata Eva.


Hakim pun memutuskan untuk mempertimbangkan permintaan tersebut. Sementara itu Taufik saat ditanya mengaku tidak tahu soal permintaan mengubah keterangan itu.

"Besok di persidangan saja, saya malah tidak tahu," kata Taufik usai sidang.

Eva kembali menjelaskan terkait keberatan pemindahan lokasi penahanan itu. Menurutnya untuk alasan keamanan, maka selama ini Taufik dititipkan di tahanan Mapolda Jateng. Terkait upaya mengubah keterangan, hal itu diungkapkan salah satu saksi.

"Ada 5 sampai 7 saksi (di Lapas Kedungpane), yang ngomong (soal ada yang minta mengubah BAP) 1 orang," pungkasnya.


Sedangkan kuasa hukum merasa pemindahan itu penting salah satunya karena masalah kesehatan dan di Lapas Kedungpane ada dokter yang selalu standby. Selain itu ia membantah kliennya melakukan upaya mengubah keterangan saksi.

"Kita dari bapak tidak ada. Pas baca turunan BAP kaget juga, nanti lihat pembuktiannya. Bapak ada beberapa yang butuh penanganan intensif," jelas Deni.

Untuk diketahui, jaksa KPK dalam dakwaan primernya menyebut Taufik melanggar pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu pasal 11 dengan dakwaan yang sama.


Total uang suap yang diterima terdakwa adalah Rp. 4,85 miliar yang terbagi yaitu dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Bupati Purbalingga, Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar. Suap tersebut terjadi kala terdakwa meminta fee 5 persen untuk menggolkan Dana Alokasi Khusus di dua daerah itu. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads