KPU Telusuri 97.680 Pemilih di Brebes yang Lahir 1 Juli, Ini Hasilnya

KPU Telusuri 97.680 Pemilih di Brebes yang Lahir 1 Juli, Ini Hasilnya

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 19 Mar 2019 09:24 WIB
Kantor KPU Brebes. Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Dari jumlah DPTHP tahap dua di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditemukan 125.759 data pemilih yang dianggap janggal. Dari jumlah tersebut, terdapat 97.680 pemilih yang lahir pada 1 Juli.

Data pemilih yang diragukan ini, adalah hasil masukkan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon nomor 02. Dimana dari 1.528.649 yang masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) tahap dua, terdapat 125.759 pemilih yang datanya diragukan.

"Dari laporan KPU RI, ada 125.759 data yang diragukan oleh salah satu tim kampanye capres. Salah satu yang paling banyak adalah yang lahir pada 1 juli yaitu 97.680 pemilih," ujar Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, Selasa (19/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, data pemilih yang diragukan adalah mereka yang lahir pada tanggal 1 Januari sebanyak 11.108 orang, 1 Juli 97.680 orang, tanggal 31 Desember 15.542, dibawah usia 17 tahun 17 orang dan diatas umur 90 tahun ada 1.412 orang.

"Data ini merupakan hasil masukkan dari BPN paslon 02. Semuanya ada 125.759 pemilih yang diragukan datanya," kata Riza.

Atas masukkan BPN itu, KPU Kabupaten Brebes melakukan verifikasi ulang terhadap 125.759 data pemilih tersebut. Verifikasi itu dilakukan sebagai tindaklanjut perintah KPU RI untuk mengecek kebenaran data pemilih yang diragukan itu.

"Verifikasi ini kami lakukan sebagai tindaklanjut KPU RI atas adanya masukan tim kampanye capres nomor 02, yang mempertanyakan kejanggalan data tersebut," sambung Riza Pahlevi.


Menurut dia, proses verifikasi ulang itu dilakukan dengan mendatangi langsung rumah para pemilih menggunakan sistem sample di beberapa tempat. Di antaranya, di Kecamatan Ketanggungan, Tanjung, Kersana, Jatibarang dan Songgom.

Hasilnya, semua data valid dan tidak diketemukan adanya kejanggalan. Mereka yang didatangi datanya sesuai dengan yang tercantum di DPT.

"Dari hasil verifikasi yang dilakukan terkait kejanggalan yang disampaikan tim BPN paslon 02, kita sudah cek secara acak untuk ambil sampel. Hasilnya valid semua," tandasnya.

Diterangkan lebih lanjut, munculnya data pemilih yang lahir pada tanggal 1 Januari, 1 Juli, 31 Desember dalam jumlah banyak, dikarenakan saat membuat akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mereka lupa tanggal dan bulan lahirnya. Sehingga, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), data kelahiran mereka dicatat pada tanggal tanggal tersebut.


"Ini memang menjadi kebijakan Mendagri, bila lahirnya pada awal tahun maka ditulis 1 Januari, pertengahan tahun dicatat 1 Juli dan akhir tahun 31 Desember," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sementara dari hasil verifikasi terhadap pemilih yang berusia di bawah 17 tahun, itu dikarenakan para pemilih tersebut sudah menikah. Sesuai aturan, yang sudah menikah dan usianya di bawah 17 tahun mempunyai hak memilih dalam Pemilu. Termasuk, pemilih usia di atas 90 tahun yang diketahui masih ada. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads