"Statusnya sekarang masih dilakukan penyelidikan, atas dugaan orang yang membawa bahan peledak. Kita belum bisa pastikan itu juga bawa magasin atau bukan, tidak ada pistol atau benda tajam lainnya," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Selasa (12/3/2019).
Polisi pun belum bisa memastikan dari mana asal dan akan dipakai untuk apa sejumlah barang yang dibawa RDY itu. Termasuk juga apakah RDY terkait dengan kelompok tertentu.
"Enggak, nggak ada (belum mengarah ke kelompok tertentu)," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, sudah kita buatkan laporan polisi model A, ada barang-barang yang cukup bukti untuk kita sangkakan nanti sebagai barang yang kepemilikannya harus ada izin, yaitu barang bahan peledak. Karena peluru atau amunisi termasuk bahan peledak," ungkap Hadi.
"Untuk sementara dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini