Dengan data tersebut, artinya ada 45.740 orang yang wajib memiliki e-KTP tapi tak punya hak pilih.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menyebut perbedaan data antara warga yang wajib memiliki e-KTP dengan jumlah DPT di Pemilu adalah hal biasa. Sebab basis data di antara keduanya berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya ada orang yang sudah meninggal, itu kan kami langsung coret (namanya dari DPT). Kalau Dukcapil kan enggak mungkin (mencoret namanya di e-KTP) sampai yang bersangkutan punya akta kematian," sambungnya.
Tak hanya itu, menurut Hamdan semua penduduk baik sipil maupun anggota TNI-Polri wajib memiliki e-KTP. Padahal merujuk regulasi Pemilu anggota TNI-Polri tidak diperbolehkan masuk DPT di Pemilu.
"Kalau kami kan (di DPT) tidak mendata TNI-Polri ya. Jadi ini masih dugaan kami, itu karena syarat pemilih bukan anggota TNI-Polri. Sementara kalau penduduk kan siapapun baik sipil maupun bukan," tuturnya.
Oleh karenanya, lanjut Hamdan, wajar bila data DPT dengan warga yang wajib memiliki e-KTP berbeda. "Ada selisih karena memang prosedur untuk pencoretan data pemilih kami berbeda dengan yang di Disdukcapil," tutupnya.
Saksikan juga video 'Gubernur Anies Sudah Cek Namanya di DPT Pemilu 2019, Kamu?':
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini