"Itu (315 WNA) yang pemegang KITAP (kartu izin tinggal tetap) aktif. Sesuai undang-undang mereka tidak punya hak pilih," ujar Maladi di Kantor DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, Senin (11/3/2019).
Dijelaskannya, dari 315 WNA pemegang KITAP sebanyak 87 di antaranya sudah mengurus e-KTP. Sementara 228 WNA lainnya tak memiliki e-KTP. Maladi tak mengetahui mengapa 228 WNA tersebut belum melakukan perekaman e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai undang-undang memang (WNA) berhak (memiliki e-KTP), asal dia itu izin tinggalnya tetap minimum lima tahun. Tapi saya tidak tahu (mengapa 228 WNA di DIY belum memiliki e-KTP), bisa saja dia tidak mengurus dan sebagainya," tuturnya.
Disinggung mengenai 14 WNA di DIY yang namanya tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Maladi tak mau berkomentar. Sebab, persoalan DPT Pemilu 2019 ditangani oleh KPU bukan Biro Tata Pemerintahan. "Saya kurang tahu soal itu (14 WNA yang masuk DPT)," sebutnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, meminta KPU DIY untuk mencoret 14 WNA yang namanya tertera di DPT. Sebab, keberadaan WNA di DPT Pemilu 2019 jelas menyalahi undang-undang.
"Kepada masyarakat yang melihat persoalan terkait dengan ini (WNA masuk DPT) sebaiknya segera mengkoordinasikan atau mengkomunikasikan kepada KPU agar bisa ditindaklanjuti," tutup Politikus PDIP ini.
Saksikan juga video 'Heboh e-KTP WNA, DPR Sarankan Data Ekspatriat Diverifikasi':
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini