KPU Bantah Ada Kejanggalan Pada SK Pencoretan Ngadiyono

KPU Bantah Ada Kejanggalan Pada SK Pencoretan Ngadiyono

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 16:37 WIB
KPU Bantah Ada Kejanggalan Pada SK Pencoretan Ngadiyono
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Bantul - Ngadiyono, caleg Partai Gerindra Gunungkidul dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Ia pun menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Kuasa hukum Ngadiyono menyebutkan adanya kejanggalan dalam SK pencoretan terhadap Ngadiyono.

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengakui bahwa terdapat kesalahan dalam penulisan tahun pada peraturan KPU (PKPU). Di mana PKPU tersebut digunakan sebagai dasar munculnya SK pencoretan Ngadiyono dari DCT DPRD Kabupaten Gunungkidul.

"Kita akui salah ketik tahun, tapi kan substansi isinya tidak salah dan mengacu pada PKPU nomor 20 yang telah dirubah pada PKPU 31 tahun 2018," ucap Hani saat ditemui detikcom di dekat ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Selasa (5/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hani mengatakan dasar hukum berupa putusan berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman terhadap Ngadiyono dianggapnya layak sebagai dasar hukum terkait pencoretan DCT. Terlebih, merujuk Undang-undang Pemilu tahun 2017 menyebut bahwa sanksi yang dikenakan kepada terdakwa kasus pidana pemilu adalah pembatalan sebagai DCT.

"Sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang 7 tahun 2017, peserta Pemilu yang terdaftar dalam DCT anggota DPRD kota/Kabupaten yang melakukan tindak pidana Pemilu, dan ada surat putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap bisa menjadi dasar untuk pembatalan (peserta pemilu dari DCT)," ucapnya.
KPU Bantak Ada Kejanggalan Pada SK Pencoretan NgadiyonoFoto: Pradito Rida Pertana/detikcom

Menurut Hani, hal serupa sebetulnya juga terjadi di Kabupaten Belitung, yaitu kasus penggunaan fasilitas milik negara dan yang bersangkutan dikenai sanksi pidana pemilu. Namun terdapat perbedaan dengan kasus Ngadiyono, di mana kelanjutan kasus di Belitung masih proses banding.

"Kebetulan kalau yang bersangkutan ini (Ngadiyono) tidak banding dan sudah ada putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kalau masalah hukumannya percobaan dan tidak sesuai (dengan pencoretan dari DCT), kan putusan pengadilan menyebut putusan pidana pemilu," ujarnya.

"Sehingga dengan tegas di UU nomor 7 (tahun 2017) kalau terpidana pemilu tanpa menyebutkan sanksinya dilakukan pembatalan. Kecuali kalau pidana lain, pidana umum tidak dipenjara, tidak dibatalkan," sambung Hani.

Meski banyak tuduhan administratif yang ditujukan kepadanya, Hani tetap menghormati proses hukum yang ditempuh oleh penggugat. Ia menambahkan, terkait masalah nasib pemilih Ngadiyono, meneurutnya suara dari pemilih Ngadiyono tetap dihitung tapi masuk ke Partai Pengusungnya yakni Gerindra.

"Yang dicoret DCT-nya, kalau surat suara kan sudah proses cetak. Kalau nanti putusan pengadilan (PTUN) dibatalkan (gugatan Ngadiyono) ya kita akan buat surat dinas ke KPPS untuk mecoret DCT yang terpasang di depan TPS. Tapi dalam surat suara tetap tercantum namanya (Ngadiyono), dan kalau ada yang mencoblos dianggap suara sah untuk partai pengusungnya," pungkasnya.
(bgk/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads