Kuasa Hukum Keluarga Siyono yang Mati di Tangan Densus Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Keluarga Siyono yang Mati di Tangan Densus Ajukan Praperadilan

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 12:38 WIB
Trisno Rahardjo (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Tim Pembela Kemanusiaan selaku kuasa hukum keluarga almarhum Siyono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Upaya ini ditempuh untuk mencari kepastian hukum kasus dugaan pembunuhan terhadap Siyono.

Ketua Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) yang juga Ketua Majelis Hakum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, membenarkan upaya praperadilan tersebut. Pihaknya telah mengajukan praperadilan secara resmi ke PN Klaten hari ini.

"(Pengajuan praperadilan) sudah masuk (PN Klaten)," jelas Trisno saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (28/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasus yang menimpa Siyono bermula saat dia ditangkap Densus 88 di sebuah masjid dekat rumahnya di Klaten tanggal 8 Maret 2016. Siyono ditangkap karena diduga terlibat jaringan teroris.

Dalam prosesnya, penangkapan Siyono terindikasi bermasalah. Mulai dari pihak keluarga yang tak mengetahui keberadaan Siyono pascaditangkap, hingga ditemukan sejumlah luka di tubuh dan wajah almarhum Siyono.

"Sejak upaya paksa penangkapan tersebut, pihak keluarga tidak mengetahui kabar dan keberadaan alm Siyono. Baru setelah tanggal 12 Maret 2016, keluarga alm Siyono dibawa ke RS Bhayangkara Jakarta untuk melihat dan mengurusi jenazah almarhum Siyono," ujar Trisno.

"Di tubuh jenazah ditemukan luka-luka, juga di wajah almarhum Siyono, serta (ditemukan) bengkak dan lebam di pipi. Setelah dilakukan otopsi ditemukan alasan kematian (berupa) dugaan penganiayaan selama proses pemeriksaan oleh pihak Densus," sambungnya.


Tak hanya itu, lanjut Trisno, ada seorang oknum polisi yang memberikan uang Rp 100 juta ke keluarga almarhum Siyono. Maksud dan tujuan pemberian uang tersebut hingga kini tak diketahui.

Atas berbagai keganjilan yang ada, kuasa hukum sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Klaten sejak tiga tahun lalu. Ada tiga laporan polisi yang dibuat, salah satunya terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap almarhum Siyono.

Trisno mengatakan, praperadilan yang diajukannya ke PN Klaten yakni laporan polisi terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap almarhum Siyono. Alasannya karena Polres Klaten terindikasi menghentikan penyidikan secara diam-diam.


"Larena pihak Polres Klaten telah menghentikan penyidikan secara diam-diam. Dapat diketahui dari surat-surat kami yang sampai 4 kali mengajukan permohonan pemberitahuan perkembangan perkara tidak pernah sekalipun dijawab," paparnya.

Trisno berharap melalui upaya praperadilan ini ada titik terang. "Sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan yang pastinya sangat memberi kemanfaatan. Juga terwujudnya kesamaan kedudukan setiap masyarakat di depan hukum," tutupnya. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads