Fauzi, Kepala SMA Muhamdiyah 01 Pekajangan di Kota Pekalongan kepada detikcom mengatakan kedua belah pihak telah berdamai. Pihak sekolah menambahkan bila pengakuan MZ sebelumnya pada awak media mengaku dianiaya oleh tiga orang, namun berdasarkan laporan pihak sekolah pelaku hanya dua orang. Satunya justru berupaya untuk memisah.
"Kami tegaskan, pelaku dua orang sedangkan satunya berniat melerai, bukan tiga," kata Fauzi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai kejadian telah kami pertemukan pelaku dan korbanya sudah saling memaafkan," katanya.
Dari pelaku maupun korban sudah saling memaafkan hanya saja pihak sekolah akan menunggu perkembangan pertemuan kelanjutan pada Kamis besok yang akan melakukan mediasi secara kekeluargaan oleh masing-masing pihak yang terkait.
"Ya agar saling menerima, memahami, dan belajar dari pengalaman insiden kesalahpahaman ini," jelasnya.
Pihak sekolahpun telah memberikan sanksi pada pelaku diantaranya memberikan tiga hari skorsing dan tiga minggu hukuman lainnya.
"Selama tiga hari pelaku menulis kalimat pernyataan sebanyak puluhan kali di kertas, melayani konsumen/pembeli di Kantin Kejujuran, bersih-bersih seperti mengepel, mengelap, menyapu halaman sekolah," kata Fauzi.
Selain itu pelaku juga diminta melakukan salat wajib 5 waktu dan rawatibnya dan salat Dhuha 12 rakaat selama tiga bulan. Selama masa hukuman tersebut pelaku juga diwajibkan untuk mengisi blangko laporan yang setiap hari yang ditandatangani oleh Guru BK di sekolah. Sedangkan di rumah ditandatangani orang tuanya masing-masing.
"Pelaku wajib mengganti biaya pengobatan dan perawatan korban sampai sembuh kembali," tambah Fauzi.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat istirahat selepas UAS dan PHB mata pelajaran pertama pada Jumat (22/2). Saat jam istirahat itulah, korban yakni MZ diminta salah satu temannya ke belakang. Ternyata di belakang sudah ditunggu. Ketika bertemu bicara biasa-biasa saja, kemudian adu mulut sampai akhirnya terjadi perkelahian.