Tersangka adalah TQ (55) warga Jl Sarbini No 128, Perum Griya Muslim, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen. Kakek itu tega mencabuli bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.
"Iya betul, tersangka telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih berumur 9 tahun dan dilakukan di rumah tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto saat ditemui detikcom di kantornya, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan korban, tersangka telah mencabulinya lebih dari sekali. Si korban karena masih di bawah umur ya hanya manut ikut yang dilakukan tersangka. Korban sendiri sering bermain dengan cucu tersangka di rumahnya. Dari situlah niat cabul tersangka muncul," imbuhnya.
Merasa diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas hingga akhirnya tersangka diringkus di rumahnya.
Sementara itu, tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu di ruang belakang ketika sang istri sedang keluar rumah. Meski demikian, tersangka merasa bahwa tindakan pencabulan yang ia lakukan itu bukan merupakan perbuatan yang salah.
"Ya dia yang datang sendiri karena main dengan cucu saya. Saya melakukan itu di ruang belakang ketika istri saya pergi," ucapnya.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milliar. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini