Kedua pelaku pembakaran tersebut, berinisial BW (38) dan ES (31), warga Ketitang, Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung. Keduanya membakar sepeda motor milik Sungkono (54), warga Kalisalam, Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung, Senin (18/2) dini hari.
"Eksekutornya adalah BW yang menyiram bensin, kemudian menyulut dengan korek api gas. Pelaku kedua, ES yang bersangkutan mengetahui sejak rencana awal, kemudian saat membeli bensin tersangka keduanya bersama-sama," ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi.
Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan pembakaran sepeda motor Suzuki Tornado dan Yamaha Cripton milik korban. "Kita bicara motif, saat ini masih kami dalami ya karena baru tadi malam kami tangkap pelaku ini. Saat ini masih kami pertajam untuk pendalaman," kata Dwi Haryadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendekati TKP, kira-kira kurang jarak 300 meter, sepeda motor dimatikan mesinnya. Kemudian, sepeda motor tersebut didorong oleh BW mendekat TKP di depan rumah korban," ujarnya.
"Setelah sampai TKP, bensin yang ditaruh di bawah jok diambil kemudian mendekat ke 2 sepeda motor (milik korban). Setelah sampai di teras, BW menuangkan botol bensin dituangkan di salah satu sepeda motor sehingga bensin sampai di jatuh ke lantai teras, setelah bensin sudah merambah ke teras, kemudian saudara BW ini mengambil korek yang dipersiapkan disulutkan di lantai yang ada bensinnya tersebut," lanjut Dwi.
BW mengakui melakukan aksi tersebut karena disuruh seseorang berinisial R yang memberikan iming-iming uang tunai Rp1 juta. "Disuruh untuk memberi pelajaran kepada si korban karena si korban dianggap sudah melontarkan kata-kata tidak baik. Yang nyuruh inisial R," ujar BW.
Adapun masalah R dengan korban, kata BW, memiliki masalah. R menyebut perkataan korban sering menyinggung perasaan R. "R itu, masalahnya omongan si korban itu sering menyinggung perasaan," katanya.
BW mengaku setelah melakukan aksinya dia tak berusaha melarikan diri. "Saya cuma di kebun, nggak ada maksud melarikan diri," tuturnya.
BW pun juga menyampaikan permintaan maaf kepada untuk seluruh warga Temanggung, khususnya warga Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, karena telah membuat resah warga Temanggung.
Atas perbutannya itu, kedua tersangka disangkakan pelanggaran Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka ES, selain disangkakan Pasal 187 KUHP, juga Pasal 55, 56 KUHP.
Simak Juga 'Teror Pembakaran Motor Kembali Terjadi di Semarang, 2 Motor Ludes': (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini