Info yang dihimpun, RM saat ini bekerja jadi staf Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. RM terkena kasus saat masih bekerja di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Ia sebagai ASN terlibat dalam lelang pengadaan bibit tanaman yang nilainya mencapai Rp 200 juta.
Ia telah menjalani penahanan sudah sepekan ini. Terhitung sejak 13 Februari 2019. RM ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
"Saya belum dapat pemberitahuan dari Kejati," kata Heru.
Ia mengaku hanya mendapatkan informasi terbatas. Informasi yang diterimanya, RM memang tidak pulang usai dipanggil Kejati.
"Infonya dia dipanggil (Kejati Jawa Tengah) terus tidak pulang," sambungnya.
Dia tidak tahu dengan kasus yang sebenarnya menimpa RM. Karena RM baru pindah tugas dari Dinas PKPLH ke instansinya sekarang pada Januari 2019.
Kepada wartawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Prabowo Aji Sasmito menjelaskan, kasus ini jadi wewenang Kejati.
"Penuntutan kasus ini dilimpahkan ke kami, cuma nanti sidangnya tetap di Semarang. Untuk tuntutan kami kaji lebih dulu," kata Prabowo.
"Sebagai ASN, memang tidak boleh untuk terlibat lelang, apalagi sampai menang lelang. Hal itu telah dijelaskan dalam pasal 12 huruf i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Tamzil menanggapi kasus yang menimpa RM. Pihaknya akan memberi bantuan hukum.
"Kita yang jelas nanti, Korpri untuk membantu bantuan hukum," kata Tamzil.
Selanjutnya nanti, pihaknya akan memberhentikan sementara RM. Selama RM diberhentikan sementara, kata Tamzil, maka yang bersangkutan tetap akan menerima gaji 50% dari total gajinya.
"Kami mengambil langkah memberhentikan sementara sambil menunggu putusan tetap. Kalau berhenti sementara, gaji ya biasanya hanya 50% yang dibayarkan," tambahnya.
Secara terpisah Sekda Kudus Sam'ani Intakoris menambahkan, pihaknya akan rapat dengan Korpri untuk memberi bantuan hukum kepada RM.
"Kita nanti rapatkan ya, dengan Korpri untuk memberikan bantuan hukum," kata Sam'ani.
Dalam hal ini, Korpri Kudus akan minta bantuan hukum ke BKBH Korpri Jateng.
"Korpri Kudus nanti minta bantuan BKBH korpri Jateng ya. Kita akan dampingi dan advokasi ASN yang tersangkut masalah hukum. Sesuai UU Nomor 5 tahun 2014, pasal 126, pasal 92, pasal 106," kata dia.