Tak Terima Dicoret dari DCT, Politisi Gerindra Bisa Ajukan Sengketa

Bermobil Dinas ke Acara Prabowo

Tak Terima Dicoret dari DCT, Politisi Gerindra Bisa Ajukan Sengketa

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 12:58 WIB
Ngadiyono. Foto: Pradito R Pertana/detikcom
Gunungkidul - Politisi Gerindra, Ngadiyono keputusan pencoretan namanya dari daftar calon tetap (DCT) tak adil. Untuk itu, KPU Gunungkidul mempersilakan Ngadiyono untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pasca penetapan Surat Keputusan (SK) terkait pencoretan nama Ngadiyono dari DCT, KPU memberi waktu 3 hari kepada yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Nantinya, Bawaslu akan menindaklanjuti sengketa yang diajukan Ngadiyono.

"Proses Sengketa itu timbul karena ada keberatan, keberatannya seperti keputusan KPU yang mengubah status DCT (Ngadiyono). Untuk pengajuan proses sengketa bisa ke Bawaslu Kabupaten (Gunungkidul)," ujarnya saat ditemui detikcom di kantornya, Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, Kamis (21/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hani, pengajuan gugatan dilakukan ke Bawaslu Gunungkidul karena SK terkait pencoretan Ngadiyono sebagai DCT dikeluarkan oleh KPU Gunungkidul.


"Setelah diajukan, Bawaslu akan melakukan proses sidang sengketa, nah kalau Bawaslu mengabulkan gugatannya ya bisa kembali lagi (Ngadiyono ke dalam DCT). Tapi kalau ditolak dan tidak terima dengan keputusan Bawaslu, (Ngadiyono) bisa berjuang dengan menggugat lagi ke PTUN," imbuhnya.

Lanjutnya, penanganan gugatan sengketa itu hanya memakan waktu 12 hari. Waktu 12 hari terhitung saat berkas yang diajukan Ngadiyono dinyatakan lengkap oleh Bawaslu. Sedangkan untuk penanganan di Pengadilan Tata Usaha Negara memakan waktu 21 hari.

"Keputusan dari PTUN itu sudah final dan mengikat, dan kalau putusannya (PTUN) nanti kita harus mengembalikan (Ngadiyono ke dalam DCT) ya dalam 3 hari setelah putusan itu (dari PTUN) kita kembalikan," katanya.


Hani menjelakan gugatan sengketa SK pencoretan DCT memang hanya satu-satunya cara yang bisa ditempuh Ngadiyono. Mengingat proses hukum di pengadilan sudah inkrah dan Nyadiyono tidak mengajukan banding.

Ia juga menjelaskan, bahwa kasus Ngadiyono ditangani oleh Sentra Gakkumdu, sehingga polisi, Kejaksaan dan Pengadilan ikut serta dalam memprosesnya.

"Proses sekarang sengketa, karena proses pengadilan pidana pemilu sudah inkrah dan (Ngadiyono) tidak banding. Jadi sekarang (Ngadiyono) hanya bisa menggugat SK-nya KPU yang terkait DCT," pungkasnya.



Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads