Kata Ngadiyono yang Dicoret dari DCT Gegara Bermobdin ke Acara Prabowo

Kata Ngadiyono yang Dicoret dari DCT Gegara Bermobdin ke Acara Prabowo

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 11:31 WIB
Poster Ngadiyono. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Gunungkidul - Politisi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono telah menerima salinan surat keputusan pencoretan namanya dari daftar calon tetap (DCT) dari KPU. Namun dia berencana akan mendatangi Bawaslu untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut.

"Yang jelas saya akan ke Bawaslu untuk klarifikasi dan akan banding terkait keputusan ini," ujar Ngadiyono saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (20/2).

Ngadiyono belum menjelaskan secara detail terkait rencana yang akan dilakukannya. Namun dia merasa keputusan KPU tersebut tak adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini negara hukum, harusnya tidak serta merta dilakukan pencoretan," tuturnya.

Ngadiyono tersangkut kasus pelanggaran Pemilu karena membawa mobil dinas DPRD ke kampanye Prabowo pada November 2018.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Ngadiyono divonis hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan. Selain itu sebelumnya mobil dinas DPRD bernopol AB 9 D telah disita polisi pada saat masa penyidikan.

Diwawancara terpisah, KPU Kabupaten Gunungkidul menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui rapat pleno. KPU Gunungkidul juga telah berkonsultasi pada KPU DIY dan KPU RI.

Sambung Hani, keputusan tersebut berdasarkan Pasal 285 Undang-undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017. Di mana dalam pasal tersebut mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Selain Pasal tersebut, keputusan itu juga mengacu Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan DCT.

"Kami hanya menindaklanjuti perintah UU dan PKPU, maupun SE KPU. Karena DCT yang diputus dalam kasus pidana Pemilu, sudah ada putusan hukum tetap, dan tidak banding diperintahkan untuk dilakukan pembatalan," ucapnya.

"Terlebih ini pidana pemilu dan ada sanksinya yaitu pembatalan. Kalau kasus pidana umum dan tidak dipenjara, tidak akan dicoret," imbuh Hani.




Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads