Kronologi Kasus Bermobdin ke Acara Prabowo Berujung Dicoret dari DCT

Kronologi Kasus Bermobdin ke Acara Prabowo Berujung Dicoret dari DCT

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 08:28 WIB
Poster politisi Gerindra, Ngadiyono. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Gunungkidul - Proses pencoretan Ngadiyono dari DCT (Daftar Calon Tetap) Pileg 2019 ternyata memakan waktu kurang lebih 3 bulan. Tepatnya sejak Nyadiyono membawa mobil dinas saat menghadiri acara capres Prabowo pada November 2018 hingga dinyatakan namanya dicoret dari DCT kemarin. Berikut kronologi perjalanan kasus ini:

28 November 2018

Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul membawa mobil dinas DPRD bernopol AB 9 D ke acara silaturahim Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Jalan Magelang KM.11, Sleman. Hal itu diketahui Bawaslu Sleman yang saat tengah mengawasi acara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain membawa mobil dinas, Ngadiyono juga dianggap menghina petugas Bawaslu Sleman dengan pose memantati petugas.

4 Desember 2018

Bawaslu DIY melaporkan Ngadiyono ke Polda DIY, Senin (3/12/2018) karena menghina institusi negara. Selain itu, Bawaslu melanjutkan penanganan kasus penggunaan mobil dinas saat kampanye Prabowo di Sleman.

11 Desember 2018

Ngadiyono menjalani sidang pelanggaran administratif Pemilu di Bawaslu DIY. Saat itu, Bawaslu Sleman selaku pelapor hanya menuntut agar Ngadiyono diberikan teguran tertulis.

Selain itu, Ngadiyono diduga melanggar regulasi yang diatur di UU Pemilu, khususnya Pasal 304 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu karena menggunakan mobil dinas.

3 Januari 2018

Polisi menyita mobil AB 9 D di sebuah SPBU kawasan Kalasan, Sleman sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus penggunaan mobil dinas oleh Ngadiyono yang masuk pidana Pemilu.


28 Januari 2019

Setelah berkas kasus yang selesai disidik, polisi melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Sleman dan berlanjut hingga ke ranah persidangan. Ngadiyono pun menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 28 Januari 2019.

4 Februari 2019

Ngadiyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman dan divonis 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan serta denda Rp 7,5 juta.

5 Februari 2019

Ngadiyono mengaku telah menerima vonis yang dijatuhkan dan menilai vonis itu tidak menghalangi proses pencalegannya.

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani juga saat itu mengatakan masih mempelajari vonis tersebut dan akan membahasnya di tingkat nasional.


20 Februari 2019

Setelah dibahas di tingkat nasional, akhirnya KPU Kabupaten Gunungkidul memutuskan untuk mencoret nama Nyadiyono dari DCT.

Diwawancara terpisah, Ngadiyono berniat meminta klarifikasi kepada Bawaslu terkait pencoretan namanya dari DCT.

"Yang jelas saya akan ke Bawaslu untuk klarifikasi," kata Ngadiyono.


Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu



Simak Juga 'Caleg Gerindra Gantung Diri, Sandi Janjikan Kesehatan Jiwa ':

[Gambas:Video 20detik]




Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads