Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan tersangka sempat buron selama 9 bulan dan bersembunyi di Banjarnegara. tersangka sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma yang beralamat di Ruko Blabak Square No 32, Kecamatan Mungkid.
Pengungkapan ini atas laporan korban, Pudjianto (54), warga Pucungrejo, Muntilan, yang dilakukan pada Agustus 2018. Tersangka melakukan penghimpunan uang dari nasabahnya sejak tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga laporan yang menyusul ada lagi kerugian sampai sekitar Rp 4 miliar. Yang bersangkutan sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya," katanya.
Adapun modus tersangka, kata Yudi, menawarkan kepada para nasabah untuk menyimpan uang dengan imbalan bunga yang melebihi dari bank pada umumnya.
"Tersangka menawarkan kepada para korban dengan imbalan bunga atau keuntungan, apabila menyimpan di koperasinya akan mendapatkan lebih banyak daripada kalau disimpan di bank biasa," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang terhimpun dari nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk itu, para korban baru mengetahui saat akan mengambil uangnya tidak ada dan saat ini KSP tersebut telah bubar.
"Pengakuan uang untuk kepentingan pribadi. Modusnya dilakukan sejak setahun," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto menambahkan, tersangka telah menjadi buronan selama 9 bulan. Tersangka ini berhasil ditangkap di Klampok Banjarnegara dalam pelarian menuju Jakarta bersama seorang pria.
"Ia menjadi buronan selama 9 bulan. Saat ditangkap di Klampok Banjarnegara akan menuju Jakarta," ujarnya.
Uang yang terkumpul dari nasabah tersebut, kata dia, digunakan untuk membayar hutang-hutangnya.
"Uang oleh tersangka untuk gali lubang tutup lubang (membayar hutang)," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para korban lainnya untuk melaporkan kasus yang dialaminya tersebut ke Polres Magelang.
Sedangkan, tersangka Ari Puspitasari saat ditanya wartawan terkait kasus yang menjeratnya enggan memberikan keterangan. Bahkan, saat disodori pertanyaan, tersangka tetap diam.
Untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP. Selain itu, dijerat Pasal 46 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 16 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
"Untuk ancaman hukuman penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda dari Rp10 miliar sampai Rp200 miliar," pungkas Kapolres.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini