Karyawati BPR di Ciamis Gelapkan Uang Nasabah Rp 372 Juta

Karyawati BPR di Ciamis Gelapkan Uang Nasabah Rp 372 Juta

Deden Rahadian - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 22:16 WIB
Polisi saat gelar perkara di Mapolres Ciamis/Foto: Deden Rahadian
Kabupaten Ciamis - Seorang karyawati BPR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, nekat menggelapkan uang setoran 60 nasabah senilai Rp372 juta. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk biaya sekolah adik serta pengobatan ibu kandungnya yang sakit.

S (22) harus berurusan dengan polisi. Ia menilap uang milik nasabah tempatnya bekerja di BPR Banjar Artha Sariguna.

"Pelaku melakukan kejahatan ini sekitar dua tahun. Sebagian besar uang nasabah," kata Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto di Mapolres Ciamis, Senin (30/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang setoran nasabah itu masuk kantong pribadi S. Meski basabah tidak dirugikan secara langsung, pihak BPR Banjar Artha Sariguna menelan kerugian Rp372 juta akibat ulah karyawannya tersebut.

Hendra menjelaskan modus penggelapan dilakoni S yaitu dengan cara memotong uang setoran puluhan nasabah yang mengajukan kredit. Rupanya tidak seluruh uang setoran masuk kas BPR, tapi oleh pelaku dipotong sebagian.

"Motif pelaku alasannya untuk kebutuhan ekonomi. Ia sekolahkan adiknya dan biaya berobat orang tuanya. Korbanya sebanyak 60 nasabah," ucap Hendra.

S disangkakan melanggar Pasal 374 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads