S (22) harus berurusan dengan polisi. Ia menilap uang milik nasabah tempatnya bekerja di BPR Banjar Artha Sariguna.
"Pelaku melakukan kejahatan ini sekitar dua tahun. Sebagian besar uang nasabah," kata Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto di Mapolres Ciamis, Senin (30/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menjelaskan modus penggelapan dilakoni S yaitu dengan cara memotong uang setoran puluhan nasabah yang mengajukan kredit. Rupanya tidak seluruh uang setoran masuk kas BPR, tapi oleh pelaku dipotong sebagian.
"Motif pelaku alasannya untuk kebutuhan ekonomi. Ia sekolahkan adiknya dan biaya berobat orang tuanya. Korbanya sebanyak 60 nasabah," ucap Hendra.
S disangkakan melanggar Pasal 374 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini