"Kami menyatakan, kalau memang penegak hukum menganggap ini tidak ditemukan unsur-unsurnya atau (penyidikannya) tidak komprehensif ya jangan cuma diambangkan, dihentikan (SP3) saja," ujar Trisno kepada wartawan di UMY, Senin (11/2/2019).
Menurutnya, Polda Metro Jaya tampak tak komprehensif dalam mengusut kasus dana apel dan kemah pemuda Islam di Kompleks Candi Prambanan tahun 2017 lalu. Lantaran hanya penitia kemah dari PP Muhammadiyah saja yang diperkarakan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan apel dan kemah pemuda Islam 2017 merupakan kegiatan yang diprakarsai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Acara ini melibatkan dua organisasi kepemudaan, yakni Gerakan Pemuda Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.
Dalam perkembangannya, panitia kemah pemuda Islam dari PP Pemuda Muhammadiyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka diduga me-mark up laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan ke Kemenpora.
Trisno mempermasalahkan kenapa hanya LPJ panitia dari PP Pemuda Muhammadiyah saja yang dipersoalkan ke polisi. Menurutnya, jika penyidik tak melakukan penyidikan secara komprehensif, maka sebaiknya kasus ini di-SP3.
"Kami menganggap ada hal yang kurang tepat di dalam pelaksanaan penyidikan ini," ungkapnya. "Karena penyidik selalu menyatakan yang dicari adalah kebenaran material. Maka yang harus dilakukan itu pemeriksaan menyeluruh," jabarnya.
Baca juga: Pemeriksaan Lucu-lucuan Ala Dahnil Anzar |
Namun Trisno tak mempermasalahkan apabila penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan perkara ini. Pihaknya berharap tim kuasa hukum panitia kemah diundang apabila penyidik hendak melangsungkan gelar perkara.
"Agar kami juga mengetahui kasus posisinya apakah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan di organisasi kepemudaan lainnya itu juga diperiksa sama persis seperti pemeriksaan kepada kami," pungkas Trisno. (ush/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini