Kasus Dana Kemah, PP Muhammadiyah: Jika Tak Ada Unsur Pidana SP3 Saja

Kasus Dana Kemah, PP Muhammadiyah: Jika Tak Ada Unsur Pidana SP3 Saja

Usman Hadi - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 16:20 WIB
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Ketua Majelis Hakum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, mengatakan jika tidak ditemukan unsur pidana atas kasus dana kemah maka sebaiknya Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) polisi.

"Kami menyatakan, kalau memang penegak hukum menganggap ini tidak ditemukan unsur-unsurnya atau (penyidikannya) tidak komprehensif ya jangan cuma diambangkan, dihentikan (SP3) saja," ujar Trisno kepada wartawan di UMY, Senin (11/2/2019).

Menurutnya, Polda Metro Jaya tampak tak komprehensif dalam mengusut kasus dana apel dan kemah pemuda Islam di Kompleks Candi Prambanan tahun 2017 lalu. Lantaran hanya penitia kemah dari PP Muhammadiyah saja yang diperkarakan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan itu (apel dan kemah) kan satu kegiatan, artinya semua pihak yang ada di sana harusnya diperiksa secara komprehensif sama seperti pemeriksaan kepada seluruh pengurus panitia maupun organisasi Muhammadiyah yang ada," ungkapnya.

Kegiatan apel dan kemah pemuda Islam 2017 merupakan kegiatan yang diprakarsai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Acara ini melibatkan dua organisasi kepemudaan, yakni Gerakan Pemuda Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.

Dalam perkembangannya, panitia kemah pemuda Islam dari PP Pemuda Muhammadiyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka diduga me-mark up laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan ke Kemenpora.


Trisno mempermasalahkan kenapa hanya LPJ panitia dari PP Pemuda Muhammadiyah saja yang dipersoalkan ke polisi. Menurutnya, jika penyidik tak melakukan penyidikan secara komprehensif, maka sebaiknya kasus ini di-SP3.

"Kami menganggap ada hal yang kurang tepat di dalam pelaksanaan penyidikan ini," ungkapnya. "Karena penyidik selalu menyatakan yang dicari adalah kebenaran material. Maka yang harus dilakukan itu pemeriksaan menyeluruh," jabarnya.


Namun Trisno tak mempermasalahkan apabila penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan perkara ini. Pihaknya berharap tim kuasa hukum panitia kemah diundang apabila penyidik hendak melangsungkan gelar perkara.

"Agar kami juga mengetahui kasus posisinya apakah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan di organisasi kepemudaan lainnya itu juga diperiksa sama persis seperti pemeriksaan kepada kami," pungkas Trisno. (ush/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads