"Untuk kasus dana kemah kemarin kita panggil Pak Dahnil, kita sudah memeriksa garis besar intinya yang bersangkutan kita tanya mengenai tentang cek. Tentang tanda tangan di cek, pencairan cek ya seputar itu intinya garis besar seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Sementara itu, Argo menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Dahnil Anzar yang menduga ada upaya kriminalisasi di balik pengusutan kasus itu. Argo menegaskan polisi bekerja secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik saat ini belum berencana memanggil saksi lain untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Pemeriksaan Lucu-lucuan Ala Dahnil Anzar |
Sebelumnya, Dahnil diperiksa polisi pada Kamis (7/2) di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum Dahnil Anzar Simanjuntak menduga ada bentuk kriminalisasi dalam kasus itu. Kuasa hukum menduga kriminalisasi itu ditujukan kepada Dahnil, yang sering mengkritik pemerintah.
"Bahwa framing pengembalian (uang dana apel dan kemah) itu ada indikasi pidana itu adalah cara-cara keliru, salah, dan ada kriminalisasi," kata kuasa hukum Dahnil, Denny Indrayana, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Polisi telah meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Polisi menduga ada mark up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Tonton video 'Saat Kasus Kakap di KPK Sulit Terungkap, BPN Duga Ada Double Loyalty':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini