"Saya meminta kepada UGM segera sampaikan penyelesaian perkara itu ke Polda untuk dijadikan pertimbangan," kata pengacara HS, Tommy Susanto kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Tommy melanjutkan, dia juga berharap setelah surat kesepakatan penyelesaian perkara itu dikirim ke Polda DIY, maka penyidik bisa segera melakukan gelar perkara hasil penyidikan.
"Jika memenuhi unsur tindak pidana dan alat bukti, tetapkan sebagai tersangka. Tapi jika tidak memenuhi unsur pidana, demi kepastian hukum maka mohon untuk dihentikan perkara ini dengan penerbitan SP3," lanjutnya.
Menurutnya, hasil gelar perkara nantinya bisa menjadi kesimpulan terkait kasus dugaan pemerkosaan ini.
"Perkara harus terang benderang, benar nggak ada perbuatan seperti tuduhan, masih ada dugaan HS melakukan. Saya menginginkan dugaan itu harus dibuktikan demi nama baik HS," ujarnya.