Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan korban, AN (17), warga Magelang. Korban ini merasa telah diperdayai oleh pelaku sehingga pada, Jumat (25/1), sekitar pukul 19.00 WIB, mengirimkan video bugil kepada pelaku.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku menyebarkan video tersebut kepada beberapa teman korban. Selain itu, pelaku juga mengancam kepada korban agar mentransfer sejumlah uang di rekeningnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku juga mengancam jika korban tidak mengirimkan uang, akan kembali menyebarkan video bugil tersebut kepada teman-teman lainnya. Korban yang merasa tertekan, kemudian melaporkan kasus tersebut menuju Polres Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Korban sudah terperdaya, kemudian mengirimkan video bugilnya kepada pelaku," kata Yudianto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Dalam pemeriksaan mengaku belum pernah bertemu langsung dengan korban, komunikasi hanya dilakukan lewat aplikasi facebook. Untuk kasus ini, korban telah mentransfer uang tunai sebesar Rp 500.000 melalui rekening pelaku.
"Untuk total uang yang sudah ditransfer Rp 500.000 dengan ancaman apabila tidak mentransfer video akan disebarkan ke teman-teman korban. Korban dan tersangka hanya berkomunikasi via FB dan belum pernah bertemu," kata Kapolrres sembari menambahkan bahwa pelaku juga mengaku telah melakukan hal serupa ketiga korban lainnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini