Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Candra Eka Yustisia, mengatakan pihaknya tidak menerima putusan tersebut. Sebab vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU, yakni lima tahun.
"Lama hukuman maupun pasal yang dijatuhkan jauh dari tuntutan JPU," kata Candra singkat saat dihubungi detikcom, Rabu (6/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan untuk Iwan Adranacus dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun menurut majelis hakim, Iwan tidak terbukti melakukan pembunuhan.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (29/1) lalu, Hakim Ketua, Krosbin Lumban Gaul, memberikan vonis satu tahun atas pelanggaran Pasal 311 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi, tidak mempermasalahkan banding yang diajukan JPU. Dia mengaku siap menghadapi banding tersebut.
"Itu kan hak JPU untuk mengajukan banding. Kalau kami siap saja menghadapi," ujar Joko saat dihubungi detikcom. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini