"Kami menerima menghormati putusan pengadilan. Dari awal kami sampaikan kami pasrah ikhlas apapun hasilnya," kata Iwan sambil keluar dari ruang persidangan, Selasa (29/1/2019).
Dia mengaku lebih mementingkan urusan kekeluargaan dengan keluarga korban. "Yang penting urusan kekeluargaan kami yang terus lanjutkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Iwan, Joko Haryadi, sepakat dengan keputusan hakim. Menurutnya hakim sudah objektif dalam mempertimbangkan putusannya.
"Dari pertimbangan-pertimbangan hukum itu sesuai dengan apa yang terjadi di fakta di lapangan atau fakta persidangan," ujarnya.
Seperti yang pernah ia sampaikan, kasus Iwan ini ialah murni kecelakaan lalu lintas. Sehingga tuduhan pembunuhan kepadanya tidak terbukti.
"Apa yang dituduhkan dalam Pasal 338 KUHP tidak terbukti. Itu hanya kecelakaan murni yang semua orang bisa mengalaminya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Adranacus ditetapkan bersalah karena menghilangkan nyawa seseorang. Dia divonis hukuman selama satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaul dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1/2019).
Iwan Adranacus dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini