"Kami akan secara resmi mengirimkan surat ke kepolisian (Polda DIY) tentang penyelesaian (damai) ini," ujar Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna, di Gedung Pusat UGM, Senin (4/1/2019).
Sebelumnya, kasus perkosaan yang menimpa seorang mahasiswa di lokasi KKN di Pulau Seram, Maluku, Juni 2017 lalu telah dilaporkan Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, Arif Nurcahyo ke Polda DIY pada 9 Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar pelaporan itu aparat kepolisian bergerak mengusutnya dan kini kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan. Adapun UGM menegaskan tak terlibat dalam pelaporan yang dilakukan Kepala SKKK ini.
"Kasus ini dilaporkan oleh Arif Nurcahyo itu sebagai pribadi. Jadi tidak mengatasnamakan UGM meskipun beliau berstatus sebagai pegawai UGM. Rektor baru mengetahui setelah pelaporan itu dilakukan," paparnya.
"Jadi laporan itu adalah hak setiap warga negara ya, jadi siapapun bisa melaporkan kasus ini. Oleh karena itu memang kita tidak minta yang bersangkutan (Arif) untuk menarik (laporan), karena itu adalah hak pribadi yang bersangkutan," lanjutnya.
Meski demikian, lanjut Paripurna, dia berharap aparat kepolisian juga mempertimbangkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban dalam proses mediasi yang dilakukan pihaknya.
"Kami akan menyampaikan secara resmi tentang penyelesaian dari peristiwa ini (kesepakatan damai) kepada kepolisian untuk memberi pertimbangan yang matang bagi kepolisian mengambil tindakan-tindakan lebih lanjut," ucapnya.
"Nalarnya adalah mana kala para pihak sudah selesai, dengan melihat kemanfaatan para pihak maupun kemanfaatan institusional, maka kita yakin polisi akan melakukan penyesuaian-penyesuaian, itu harapan kami," tutupnya. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini