"Kita menyerahkan kepada aparat keamanan, penegak hukum. Kalau itu (Tabloid Indonesia Barokah) mengandung delik hukum ya harus ditindak," ujar Sudirman kepada wartawan di UGM Yogyakarta, Rabu (30/1/2019).
Dijelaskannya, Presiden Jokowi belum lama ini sudah mengingatkan supaya aparat kepolisian netral dalam menegakkan hukum. Oleh karenanya, dia meminta aparat menindak tegas setiap pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPN Prabowo-Sandi, lanjut Sudirman, belum lama ini telah melaporkan peredaran Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers dan ke Bareskrim Polri. Kini, pihaknya menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.
"Tim advokasi kita sudah melaporkan ke polisi, dan nanti biarkan polisi memprosesnya lah," pungkas Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kabinet Kerja era Jokowi-JK tersebut.
Simak Juga 'Polri Usut Tabloid Indonesia Barokah, Tunggu Kajian Dewan Pers':
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini