Korban saat ini masih duduk di bangku SMP. Perbuatan pelaku terhadap korban sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan, persetubuhan ini dilakukan malam hari saat istrinya yang merupakan ibu korban tengah tidur. Berdasarkan pengakuan tersangka, persetubuhan ini sudah dilakukan 3 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan lanjut Aris, pelaku yang setiap hari bekerja sebagai tukang pijat ini memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. Pelaku melakukan perbuatan cakul hingga persetubuhan.
"Modusnya pelaku membujuk rayu akan memberikan uang dan menuruti permintaan korban supaya dibelikan handphone android," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
FH, tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ini mengaku khilaf. Kejadian ini dilakukan malam hari saat istrinya tidur.
"Sebelumnya memang sedang meminta handphone android, kemudian saya khilaf," tuturnya.











































