Santunan Rp 1,1 M Jadi Faktor Vonis Ringan untuk Iwan Adranacus

Santunan Rp 1,1 M Jadi Faktor Vonis Ringan untuk Iwan Adranacus

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 20:16 WIB
Iwan Adranacus (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo - Bos pabrik cat Iwan Adranacus divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Angka tersebut lebih sedikit dibandingkan tuntutan 5 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Iwan dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009. Bukan seperti yang dituduhkan JPU, yakni melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam sidang putusan, Selasa (29/1/2019), hakim anggota Endang Makmun, membacakan pertimbangan majelis hakim. Iwan dinilai tidak pernah berniat membunuh korban bernama Eko Prasetio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Niat untuk membunuh Eko Prasetyo tidak ditemukan, apalagi lokasi tersebut di samping Polresta Surakarta. Mana mungkin ada niat terdakwa membunuh korban. Terdakwa mengejar Eko Prasetio karena ingin mengklarifikasi," kata Endang.

Iwan pun dinilai tidak sepenuhnya bersalah. Sebab dari rentetan peristiwa sebelum tabrakan, korban terus memancing emosi Iwan.

"Yang pertama marah-marah kepada terdakwa ketika ambil ke kiri terhalang mobil terdakwa, padahal terdakwa juga terhalang kendaraan lain. Yang kedua, setelah korban dapat berbelok ke kiri, jari tengah diacungkan. Kemudian saat bertemu terdakwa di dekat rumahnya dan terdakwa sudah memberikan sein ke kanan, korban menendang bagian kiri belakang mobil terdakwa," ujar dia.


Pertimbangan lainnya, ialah karena Iwan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Atas penyesalan tersebut, Iwan memberikan uang santunan sebesar Rp 1,1 miliar.

"Terdakwa memberikan uang santunan dan telah diterima oleh istri korban dalam dua tahap yaitu yang pertama Rp 100 juta, yang kedua Rp 1 miliar yang dibuat dengan kuitansi yang bermaterai," ungkapnya.

Bahkan hakim mengatakan hukuman 1 tahun penjara ini bukan sebagai bentuk pembalasan atas tindakan Iwan. Namun hanya sebagai edukasi bagi semua pihak.


"Maksud pemidanaan bukan untuk pembalasan bagi diri terdakwa. Akan tetapi hukuman bersifat preventif dan edukatif untuk mencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Juga agar mendidik terdakwa agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari," katanya. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads