"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaul dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1/2019).
Iwan Adranacus dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman satu tahun tersebut masih akan dikurangi masa penangkapan dan penahanannya sejak Agustus 2018 lalu.
"Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari penetapan tersebut," tutupnya.
Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2018 sekitar pukul 11.45 WIB, saat Iwan berada dalam satu mobil dengan tiga temannya. Mereka pertama kali bertemu dengan korban Eko Prasetio di simpang Pemuda, Manahan, Solo.
Mobil Iwan menghalangi laju korban yang ingin berbelok ke kiri. Korban kemudian mengetuk kaca mobil dan mengatakan sesuatu yang tidak terdengar jelas. Cekcok pun dimulai.
Teman Iwan keluar mobil dan memukul helm korban. Sebelum melanjutkan perjalanan, Eko sempat mengacungkan jari tengah, sehingga membuat Iwan dan kawan-kawan emosi.
Singkat cerita, Iwan tak dapat mengejar Eko karena telah terpisah. Namun ternyata justru Eko mendatangi Iwan yang sudah hampir tiba di rumah.
Tak hanya menghampiri, Eko juga menendang bagian belakang mobil Mercy bernomor polisi AD 888 QQ itu. Iwan langsung mengejar Eko yang melaju ke selatan Jalan KS Tubun, Manahan.
Sampai di ujung jalan, mereka sempat berkomunikasi dan kembali cekcok. Di situ Eko kembali menendang bagian belakang mobil Iwan.
Eko berbalik ke arah utara dan diikuti Iwan yang melaju kencang. Iwan kemudian menabrak Eko dari belakang hingga membuatnya terpelanting jatuh dari motornya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menutut Iwan dipenjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan karena terbukti bersalah karena sengaja merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 338 KUHP. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini