Pedagang Pasar di Sleman Mengadu ke Gubernur DIY

Pedagang Pasar di Sleman Mengadu ke Gubernur DIY

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 15:29 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Puluhan pedagang yang tergabung di Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR) Sleman mendatangi Kantor Gubernur DIY, Selasa (29/1/2019) siang. Mereka memprotes raperda perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang baru diparipurnakan.

Koordinator FPPR Sleman, Agus Subagyo, mengatakan belum lama ini DPRD Kabupaten Sleman telah mengesahkan raperda perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Raperda tersebut adalah perda perubahan atas Perda No 18 tahun 2012.

Namun raperda yang baru ternyata dinilai banyak merugikan para pedagang tradisional. Oleh karenanya, mereka mendatangi Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, meminta agar raperda itu dikembalikan ke Pemkab Sleman untuk dikaji ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu (raperda) substansinya sudah kita bahas dari naskah akademis, dari substansi sampai tujuannya itu tidak menguntungkan wong pasar. Justru akan menjerat wong pasar semakin miskin," ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/1/2019).

"Karena raperda itu ditetapkan di DPRD dan Bupati Sleman. Kami kesini itu wadul (mengadu) kepada Gubernur (DIY) bahwa ada sesuatu dalam hal ini regulasi atau raperda itu dibuat tanpa mendengarkan kawan-kawan pasar," lanjutnya.

Dijelaskannya, kini sudah ada 200-an toko swalayan berdiri di Sleman dengan separuh di antaranya tak berizin. Parahnya, kehadiran raperda tersebut seakan-akan justru melindungi keberadaan toko swalayan dengan mempermudah proses perizinannya.

"Soal kuota, jadi setiap desa itu (ada kuotanya toko modern), tapi ini dilanggar. Bahkan kelontong-kelontong itu yang ada di dusun, kampung (dikhawatirkan) akan mati," tegasnya.

"Kami ingin raperda itu tidak ada, kembali ke perda yang lama tahun 2012. Isinya adalah mengatur toko-toko swalayan, (jam) buka, barang yang dijual dan sebagainya seharusnya berbeda dengan yang dijual di pasar tradisional," katanya.

Menanggapi masalah yang dihadapi pedagang pasar, Pemda DIY mengembalikan raperda perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Pemda DIY meminta raperda tersebut dikaji ulang.

"Kami mengirim balik (raperda) untuk disempurnakan. Nanti di sana kan ada persetujuan bersama. Setelah ada persetujuan bersama dimintakan registrasi ke (pemerintah) provinsi," kata Sekda DIY, Gatot Saptadi saat ditemui di kantornya, Selasa (29/1/2019).

Dia menjelaskan pembahasan raperda perubahan atas Perda No 18 tahun 2012 sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD dan Pemkab Sleman. Namun Pemda DIY bisa mempertimbangkan konten raperda sebelum mengundangkan regulasi tersebut.

"Konten dari raperda (atas) perda lama itu kan sudah banyak berubah dengan berbagai regulasi nasional seperti pasar rakyat, itu harus diubah. Tetapi ternyata yang diubah tidak hanya itu, pasar modern juga ikut dibahas yang di jalan nasional 0 km," paparnya.

Melihat perubahan konten Perda No 18 tahun 2012, kata Gatot, ada tiga hal yang harus dipertimbangkan kembali oleh berbagai pihak di Pemkab Sleman. Seperti ketentuan jarak pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

"Jadi ada tiga hal (yang perlu dikaji). Pertama persoalan jarak, kedua coverage, dan terakhir lokasi khusus atau rest area seperti kampus, SPBU," pungkas Gatot.


(ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads