Dua minimarket atau toko berjejaring modern milik Indomaret itu berlokasi di Jalan Tasura No 51, Dusun Krodan telah beroperasi sebelum Lebaran. Satu lagi di Jl Krodan RT 3/RW 4, Timbulrejo, Dusun Krodan.
"Kami menolak berdirinya dua minimarket di Dusun Krodan, sebab banyak warga yang punya toko/warung kelontong yang omzetnya turun," ungkap koordinator aksi, Widodo kepada wartawan di kantor ORI DIY di Jalan Monginsidi, Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua lokasi minimarket tersebut, kata Widodo, menggunakan tanah milik per seorangan/pribadi. Statusnya adalah hak guna tanah bukan izin hak guna usaha.
"Warga melalui surat yang dibuat RT/RW dengan diketahui kepala dusun menyatakan keberatan dan meminta dihentikan pembangunannya," katanya.
Warga yang tergabung FPPK tersebut yang membuka usaha warung/kios kelontong di kampung-kampung keberatan dengan berdirinya minimarket tersebut. Alasannya omzet pendapatan warga dari usaha kios tradisional yang dijalani sejak lama mengalami penurunan.
"Kami menolak adanya minimarket. Warga di dusun lain juga menolak kasus yang sama, karena banyak berdirinya minimarket," katanya.
Saat bertemu dengan Kepala ORI DIY-Jateng, Budhi Masthuri, Widodo mengungkapkan di dusun Krodan dan Pugeran ada puluhan pemilik warung/kios kelontong tradisional. Rata-rata mereka berjualan barang kebutuhan sehari-hari. Untuk Timbulrejo yang mengaku mengalami penurunan omzet ada 13 warung. Sedangkan di Pugeran ada lebih dari 8 warung/kios. Omzet banyak yang turun seperti penjualan air minum kemasan/galon, rokok dan gas. Rata-rata penurunan antara Rp 300 ribu-700 ribu, tapi ada juga yang di atas Rp 1 juta.
Widodo meminta ORI DIY agar Pemkab Sleman membatasi berdirinya minimarket modern. Sebab banyak minimarket yang berdiri berdekatan dengan kios/warung tradisional milik warga dusun. meski saat ini sudah ada Perda No 12 tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Bupati No 44 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 12 tahun 2012.
"Kami ingin aturan ditegakkan, selama belum ada izin dan persyaratan lengkap serta mendapat persetujuan warga, itu tidak boleh beroperasi," katanya.
Budhi Masthuri kepada perwakilan warga akan menindaklanjuti laporan tersebut terutama berkaitan dengan administrasi atau perizinan.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini baik dari adiministrasi di Pemkab termasuk perizinannya," kata Budhi. (bgs/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini